News Video
Irjen Ferdy Sambo & Bharada E Dilaporkan ke Propam Polri Soal Kasus Penembakan Brigadir J
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke Propam Polri
TRIBUN-MEDAN.COM - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke Propam Polri, pada Senin (18/7/2022).
Laporan ini terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Tak hanya Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ternyata Bharada E juga ikut dilaporkan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu memberikan penjelasan di di Propam Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
Laporan pengaduan ini sebagai respons kasus penembakan terhadap Brigadir J yang sampai saat ini belum diselesaikan.
Terutama proses penyidikan yang belum sampai tuntas.
"Kami hari ini melakukan laporan ke pengaduan kepada Propam Mabes Polri sehubungan dengan peristiwa yang terjadi tanggal 8 Juli 2022 lalu, kejadian di mana terjadi pembunuhan atau kematian daripada Saudara Yoshua Hutabarat, yang sampai saat ini belum diselesaikan proses penyidikan sampai tuntas," katanya.
Padahal menurutnya, aspek hukum dalam kasus tersebut sudah jelas.
Namun, pelaku pembunuhan belum terungkap.
Ditambah lagi adanya kejanggalan-kejanggalan yang sudah disorot publik.
Hal ini dapat mempengaruhi opini publik, sehingga menjadi liar dan tidak jelas.
"Kejanggalan-kejanggalan di dalam masyarakat ini di dalam persoalan ini itu yang membingungkan, menjadi persoalan menjadi besar. Karena kejanggalan-kejanggalan yang tadi ini dapat mempengaruhi opini publik, sehingga menjadi liar, tidak ada kejelasan," ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya juga bakal menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini untuk mempertanyakan kasus kematian Brigadir J.