Suami Bunuh Istri
SUAMI Tikam Leher Istri hingga Tewas, Kesal Istrinya Kerap Bermain Judi
Seorang suami di Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tega menghabisi nyawa istrinya dengan menancapkan pahat pada bagian lehernya.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Seorang suami di Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi tega menghabisi nyawa istrinya dengan menancapkan pahat pada bagian lehernya.
Pelaku, MK (50) menghabisi nyawa sang istri, SIS karena kerap bermain judi di sebuah pasar malam.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman mengatakan, kejadian bermula saat sang suami melihat pergi ke pasar malam, dan melihat sang istri sedang bermain judi di sebuah warung sekitar pukul 20.00 wib.
"Si pelaku kemudian menyuruh anaknya, RK untuk memanggil ibunya agar pulang kerumah, " Ujarnya ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Dairi, Senin (18/7/2022).
Baca juga: SIMAK Harga Terbaru Vivo T1 5G Juli 2022 dan Spesifikasi Unggulannya
Setelah dipanggil anaknya, korban kemudian beranjak dari warung tersebut dan pulang kerumahnya.
Akan tetapi, sekitar pukul 22.00 wib, korban kembali pergi ke warung tersebut untuk bermain judi bersama dengan pria lainnya.
"Pelaku kemudian merasa kesal dan akhirnya pergi kerumahnya untuk menyiapkan sebuah alat pahat untuk mengukir kayu dan menyimpannya di saku jaket miliknya.
"Pelaku kemudian mendatangi warung tersebut dan melihat sang istri sedang asyik mengobrol dengan beberapa pria di warung itu, " katanya.
Pelaku kemudian berpura-pura memesan teh manis kepada pemilik warung.
Melihat kondisi yang memungkinkan, pelaku kemudian langsung menyerang sang istri dengan menancapkan pahat yang sebelumnya sudah dipersiapkan sebanyak 3 kali.
Baca juga: PRIA Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan di Pasar Kapuas Belawan
"Korban mengalami luka pendarahan yang cukup hebat pada bagian leher sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, " Terangnya.
Pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi dan bersembunyi di sebuah gubuk miliknya.
Pelaku pun kemudian diringkus di tempat persembunyiannya dan diringkus tanpa melakukan perlawanan.
"Kepada pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 jo pasal 5 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 340 subs pasal 338," Sebutnya.
(cr7/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Dairi-menunjukkan-barang-bukti-berupa-1-buah-alat-pahat-kayu.jpg)