Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Beda Keterangan Polisi, Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Bukti Foto Luka-luka di Tubuh, Bikin Pengaduan

Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Bukti Foto Luka-luka di Tubuh, Bikin Pengaduan ke Bareskrim Polri,pada Senin (18/7/2022).

Editor: Salomo Tarigan
Facebook Rohani Simanjuntak
Kolase Bidan Vera Simanjuntak untuk sang kekasih, Brigadir J. 

Pantauan Tribunnews, tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri.

Setidaknya ada 4 orang yang menjadi kuasa hukum Brigadir J.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk membuat laporan polisi dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami kliennya.  

Baca juga: Senjata Jenis Glock 17 yang Digunakan Bharada E, Mantan Kabais: Itu Senjatanya Raja-raja

"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin.

Selain pembunuhan berencana, kata dia, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J. Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.

"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 Kuh pidana , kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamarudin menyatakan bahwa pihak terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Terlapornya lidik," pungkasnya.

 Tim Inafis Cari Sidik Jadi dan Ukur Sudut Tembak

 Tim khusus besutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih bekerja melakukan penyidikan soal kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Saat ini, tim Inafis Polri terus melakukan olah TKP untuk mencari sidik jari hingga mengukur jarak dan sudut tembak saat kejadian.

Foto kenangan:  Pasangan kekasih Vera Simanjuntak dan Brigadir J
Foto kenangan: Pasangan kekasih Vera Simanjuntak dan Brigadir J (kolase via foto kita)

"Di tempat kejadian perkara (TKP), pihak Inafis akan melakukan olah TKP untuk menemukan sidik jari DNA, mengukur jarak dan sudut tembakan, CCTV, handphone dan lainnya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).

Meski begitu, Dedi meminta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi soal insiden tersebut.Selain proses olah TKP, Dedi menyebut penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga membantu Polres Jaksel dengan cara memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

"Secara paralel Dittipidum Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksan ke sejumlah saksi-saksi dan memberikan asistensi ke tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan," ungkapnya.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap sederet peristiwa yang dianggap janggal dalam penembakkan Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yoshua.

Pertama, Mahfud menyoroti waktu diumumkannya kasus penembakkan ini.

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Pasalnya, pengungkapan ini dilakukan setelah tiga hari peristiwa penembakan Brigadir J.

“Kalau alasannya 3 hari karena itu hari libur, lah apakah kalau hari libur masalah pidana boleh ditutup-tutupi begitu? Sejak dulu enggak ada, Baru sekarang, orang beralasan hari Jumat libur, baru diumumkan Senin. Itu kan janggal bagi masyarakat ya,” kata Mahfud MD dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, dikutip Jumat (15/7/2022).

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menambahkan, atas poin pertama kejanggalan ini, dirinya banyak menerima pertanyaan terkait urgensi penyelesaian tindak pidana.

“Yang masuk ke saya kan begtitu semua sebagai Menkopolhukam. Pak apakah memang kalau libur enggak boleh melakkukan penyelesaian tindak pidana? Mengumumkan? Ini kan masalah yang serius,” ujarnya.

Ia melanjutkan, poin kejanggalan kedua ialah tidak sesuainya pernyataan masing-masing petugas kepolisian yang berbeda.

Disebutkannya, keterangan dari Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang berbeda dengan Kapolres Jakarta Selatan.

“Yang kedua penanganannya tidak sinkron. keterangannya polisi dari waktu, ke waktu lain dan dari satu tempat ke tempat lain, begitu. Kan Pak Ramadhan, Pak Ramadhan beda kejelasan pertama dan kedua,” kata Mahfud.

“Lalu Kapolres Jakarta Selatan juga mengkonfirmasi secara agak berbeda tentang status kedua orang itu. Brada dan Brigadir itu. Yang satu bilang pokoknya ditugaskan di situ, yang satu memastikan ini ajudan, ini sopir dan sebagainya, ndak jelas.”

Jenazah tak Boleh Dibuka

Kemudian yang ketiga, sambung Mahfud, kejanggalan yang terjadi di rumah duka.

Ayah Brigadir J tak percaya putranya ditembak gara-gara lecehkan istri Kadiv Propam
Ayah Brigadir J tak percaya putranya ditembak gara-gara lecehkan istri Kadiv Propam (Youtube TVOne News)

Menurut dia, kondisi jenazah yang tidak diperkenankan dilihat pihak keluarga adalah hak tidak lazim.

“Yang muncul di rumah duka itu tragis. Oleh sebab itu ya tangisan keluarga di mana dia mengatakan jenazahnya tidak boleh dibuka, macam-macam lah,” katanya.

Sejumlah fakta yang janggal itu, menurut Mahfud harus segera diluruskan oleh Kapolri Jenderal Listryo Sigit Prabowo.

Ia pun mengapresiasi upaya Kapolri yang telah membuat tim khusus untuk mengusut kasus ini.

“Nah itu, harus dibuat terang oleh Polri dan Pak Kapolri, dengan baik sudah melakukan itu membuat terang itu, dengan membuat tim. diharapkan tim ini menjadi betul-betul membuat terang,” ucapnya.

“Jangan mengejar tikus, atau melindungi tikus, lalu rumahnya yang dibakar. Terbuka aja. kan cara-cara mengejar tikus itu kan sudah ada caranya. Apalagi polisi sudah profesional. Saya melihat orang-orangnya juga kredibel,” lanjut Mahfud.

Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J
Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (HO)

Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD mengatakan kasus penembakan yang menyeret dua ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yakni Bharada E sebagai pelaku penembakan dan Brigadir J sebagai korban tewas, tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja.

"Karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan, maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (13/7/2022)

(Tribun-medan.com/).(Tribunnews.com,/Igman Ibrahim

Beda Keterangan Polisi, Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Bukti Foto Luka-luka di Tubuh, Bikin Pengaduan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved