Batas Wilayah Kota Siantar

Luas Kota Siantar Berkurang, Pemko Siantar Berjuang Kembalikan Luas Batas Wilayah

Luas Kota Siantar diketahui telah berkurang cukup banyak. Sekarang, Pemko Siantar berjuang mengembalikan luas wilayah

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Pemko Siantar saat ini membuka lelang 11 jabatan setingkat kepala dinas, Kamis (17/6/2021).(TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI) 

Dalam berita acara Rapat Pembahasan Hasil Sinkronisasi Titik Koordinat Batas Daerah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun Tahun 2022 disebutkan, Jumat (15/7/2022) di ruang Rapat Serbaguna Sekretariat Daerah Kota Siantar telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Sinkronisasi Titik Koordinat Batas Daerah Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun Tahun 2022.

Dalam rapat itu, dihadiri pejabat/Tim PBD yang terdiri atas: Pemprovsu dan Tim PBD Provinsi Sumut, Pemko Pematangsiantar dan Tim PBD Kota Pematangsiantar, serta Pemka Simalungun dan Tim PBD Kabupaten Simalungun.

Hal-hal yang dibahas dan disepakati yaitu: Pemko Pematangsiantar menyerahkan hasil verifikasi lapangan terhadap titik koordinat batas daerah dengan Kabupaten Simalungun berdasarkan peta RTRW sesuai Perda Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar Tahun 2013-2022.

“Pemkab Simalungun menerima hasil verifikasi lapangan sebagaimana pada poin 1 untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan validasi/verifikasi oleh Pemkab Simalungun dan Tim PBD Kabupaten Simalungun,” katanya.

Sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, ujar Amon Charles, Pemkab Simalungun menyampaikan dan melaporkan hasil validasi dan verifikasi dimaksud paling lama 29 Juli 2022 kepada Gubernur Sumatera Utara Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumut

Kemudian, Pemko Pematangsiantar dan Tim PBD Kota Pematangsiantar bersama Pemkab Simalungun dan Tim PBD Kabupaten Simalungun sepakat menyerahkan data dan peta hasil overlay (sebagaimana dimaksud poin 1 dan 2) kepada Gubernur Sumatera Utara cq Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumut paling lama 1 Agustus 2022; serta sebagaimana aturan, maka pada 5 Agustus 2022 Pemprovsu akan mengundang kedua belah pihak berdiskusi.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved