Sosok Brigjen Pol Hotman Simatupang

TEGAS! Brigjen Hotman Simatupang Ketua Tim Peneliti Putusan Sidang Etik Pemecatan AKBP Brotoseno

Hotman Simatupang ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Tim Peneliti Putusan Sidang Etik mantan narapidana korupsi AKBP Raden

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
AKBP Brotoseno resmi dipecat (insert). Sosok Brigjen Pol Hotman Simatupang Ketua Tim Pemeriksa Putusan Sidang Etik yang Merekomendasikan Memecatan Brotoseno yang Ditunjuk Kapolri. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hotman Simatupang.

Hotman hingga saat ini menjabat Inspektur Wilayah V Itwasum Polri sejak Tahun 2018.

Lulusan Akpol 1988 ini berpengalaman dalam bidang SDM.

Usianya kini 57 tahun, kelahiran Pidie, Aceh, pada 25 Januari 1965.

Hotman Simatupang ditunjuk dan dipercayakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Tim Peneliti Putusan Sidang Etik untuk pemecatan mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno.

Tim dibentuk berdasar Surat Perintah Kapolri No: Sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

Tim peneliti putusan sidang etik Brotoseno berjumlah 12 orang.

Terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, Personil SDM Polri, Personil DivPropam Polri, Personil Divkum Polri dan Inspektur Wilayah V Itwasum Polri.

Inspektur Wilayah V Itwasum Polri sendiri dijabat oleh Brigjen Pol Hotman Simatupang.

Tim peneliti bekerja selama 14 hari terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Kapolri tersebut.

Kemudian, tim peneliti melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Peninjauan Kembali Putusan Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.

Baca juga: TANGIS Ibunda Brigadir J: Mana Bapak Ibumu yang Kau Bangga-banggakan Itu? Kau Bilang Terbaik Itu. .

Raden Brotoseno
Raden Brotoseno (Kompas TV/ Tribunnews)

AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat

Kini, setelah sidang peninjauan kembali (PK) putusan etik, akhirnya dikeluarkan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Dimana mulai per tanggal 14 Juli 2022, AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved