Mafia Tanah

Kawasan Hutan Lindung Jadi Lahan Pribadi di Sergai, Kepala Desa: Dulu Itu Tambak Udang

Kejati Sumut tengah mengusut kasus perambahan hutan lindung yang terdapat di Dusun XI, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Lokasi kawasan hutan lindung di Dusun XI, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai terlihat ditanami pohon pisang, kelapa dan buah naga. /Anugrah Nasution. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), tengah mengusut kasus perambahan hutan lindung yang terdapat di Dusun XI, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pada temuannya, Kejati Sumut menemukan adanya kepemilikan lahan di areal yang semestinya adalah hutan lindung.

Dalam hal itu, Kejati Sumut menduga ada tindak pidana alih fungsi kawasan hutan menjadi tanah areal kepemilikan pribadi.

Abdul Khair, Kepala Desa Kota Pari mengatakan, alih fungsi kawasan di daerahnya yang menurut Dinas Kehutanan merupakan kawasan hutan lindung telah terjadi sekitar tahun 1989 lalu.

Khair menyebutkan, dahulunya kawasan itu adalah tanah garapan yang dijadikan masyarakat tempat bercocok tanam.

Tanah itu kemudian dijual belikan kepada seorang pengusaha asal Medan untuk dijadikan tambak udang.

"Kalau masalah itu, sekitar tahun 1989 itu ada pembukaan tambak udang. Jadi pengusaha pengusaha itu belik (tanah) sama masyarakat buat tambak udang. Kalau dulunya itu dari kata kakek kita itu tanah garapan masyarakat," kata Abdul Khair kepada Tribun, Kamis (14/7/2022).

Namun, pada tahun 2000, usaha tambak udang tutup karena bangkrut.

Lahan itu pun kemudian berubah menjadi areal perkebunan.

"Tahun 2000 tambak udang itu bangkrut, jadi pengusaha itu tidak buat tambak lagi jadi tanam sayur. Tahun 2003 baru itu ada HGU nya," sebut dia.

Kata Abdul Khair, ada tiga surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kehutanan yang menunjukkan jika sebagian kawasan di Desa Kota Pari merupakan kawasan hutan.

Warga sendiri, kata dia, baru tahu mengenai hal itu sekitar tahun 2010 lalu.

Namun dia tidak mengetahui seberapa luas areal hutan yang dimaksud.

"Kita dari pemerintah Desa itu tau ada kawasan hutan kan tahun 2010. Dengan adanya SK 44 yang mengatakan kawasan hutan. Jadi hampir sepertiga kawasan desa pari itu kawasan hutan kalau menurut SK itu," kata dia.

"Namun ada revisi lagi SK 579 ada pengurangan lagi dari wilayah hutan lindung. Ada tiga kali perubahan SK itu dari kehutanan," sebutnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved