Berita Persidangan
TERGIUR Upah Rp 200 Juta Antar Sabu ke Jakarta, Warga Tembung Terancam Hukukan Mati
Seorang pria yang bekerja sebagai reparasi timbangan keliling, Diki Setiawan alias Dedek terancam hukuman pidana mati.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria yang bekerja sebagai reparasi timbangan keliling, Diki Setiawan alias Dedek terancam hukuman pidana mati.
Pasalnya, pria 26 tahun ini nekat mengantar narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram karena tergiur upah Rp 200 juta.
Baca juga: NEKAT Rampas Uang Pengemis, Iyar Nyaris Tewas Diamuk Massa
Misinya gagal, kini Diki menjalani sidang secara online di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/7/2022).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Kamis 14 April 2022 lalu, sekira jam 09.00 WIB, saat terdakwa Diki Setiawan alias Dedek sedang berada di depan rumah, Jalan Tembung Pasar VII Beringin Gang Durian Desa Sambi Rejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, Romi datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dan mencari Rama (adik terdakwa).
Baca juga: Presiden Jokowi Salah Posisi saat Pimpin Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Merdeka
"Romi dan Rama sebelumnya sudah kenal saat sama-sama menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli," ujar jaksa.
Niat Romi memberikan pekerjaan kepada Rama untuk mengantarkan sabu ke Jakarta.
"Sabu tersebut sudah disimpan di dalam mobil dan Romi kan memberikan upah sebesar Rp 200 juta, Terdakwa lalu sepakat menerima pekerjaan itu," ujar JPU.
Lalu, terdakwa Romi pergi ke Jalan Tol Bandar Selamet. Di lokasi, terdakwa dan Romi masuk ke dalam mobil Avanza warna putih, keduanya duduk di bangku tengah. Kemudian, mereka pergi ke Loket Medan Jaya.
"Sesampainya di loket, Romi menyuruh terdakwa untuk mengambil tas ransel warna hitam berisi sabu dari bagasi mobil. Sementara Romi mengambil tas ransel warna biru berisi sabu," ucap Pantun.
Kemudian, Romi memberikan uang sebesar Rp 1.000.000, kepada terdakwa. Lalu, Romi pergi mengambil tiket. Sedangkan terdakwa duduk di loket dan meletakkan tas ransel warna hitam dan warna biru di sampingnya.
"Tiba-tiba, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap dua buah tas ransel tersebut. Di dalam tas itu, terdapat 15 bungkus Guanyiwang berisi sabu dengan berat 15.000 gram (15 kilogram)," pungkas JPU dari Kejari Medan itu.
Kepada polisi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Romi yang akan diantar bersama ke Jakarta untuk diedarkan. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara hukum.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," cetus Pantun.
Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua, Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan para saksi.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-Hakim-saat-menyidangkan-terdakwa-Diki-Setiawan_.jpg)