Berita Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina, Empat Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

KPK cegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi terkait pengadaan LNG PT Pertamina tahun 2011-2021.

Kompas.com
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. 

Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap 4 orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: KPK Cegah Mantan Dirut Pertamina Bepergian ke Luar Negeri, Ada Apa?

Adapun keempat orang tersebut, yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani.

Lalu, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.

"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Hanya saja Ali tak mengungkap status hukum empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu.

Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan, mulai 8 Juni 2022 hingga 8 Desember 2022.

"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ditegaskan Ali.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru menginformasikan yang dilarang ke luar negeri ialah Karen Agustiawan.

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 08 Juni 2022 sampai dengan 08 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh kepada Tribunnews.com, Rabu (13/7/2022).

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Baca juga: Dikabarkan Jadi Tersangka, Bendahara PBNU Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri

Akan tetapi komisi antikorupsi belum mengumumkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka.

Pengumuman tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal-pasal yang disangkakan baru akan disampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan. 

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap tabir perkara ini.

Antara lain saksi dimaksud yakni Dwi Soetijpto, Direktur Utama di PT Pertamina 2014-2017; Nur Pamudji, Direktur Utama PT PLN 2011-2014; Evita Herawati Legowo, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013; serta beberapa pegawai PT Pertamina.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina, Ini Identitasnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved