Berita Nasional
Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Anggota DPR Inisial D Bakal Diperiksa di Bareskrim
Seorang anggota DPR RI inisial D dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencabulan.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang anggota DPR RI inisial D dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencabulan.
Adapun laporan polisi terhadap oknum anggota DPR RI inisial D itu terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.
Dalam laporan itu, D diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Baca juga: Bejatnya Mantan Direktur PDAM Solo, Cabuli Anak Teman, Begini Modus Pelaku Hingga Korban Terpedaya
Disebutkan bahwa kasus pencabulan oknum anggota DPR RI itu dilakukan di tiga lokasi yakni, Jakarta, Semarang dan Lamongan.
"Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Kini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Penyidik tengah mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut.
Rencananya, oknum anggota DPR RI inisial D bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022).
D bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Tahun Lalu Anggota DPR Pernah Ada Dilaporkan
Sementara itu pada tahun 2021 lalu, juga ada seorang Anggota DPR RI yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Namun, belum diketahui laporan tahun lalu itu memiliki kaitan dengan oknum anggota DPR RI inisial D yang akan diperiksa hari ini
Baca juga: Pimpinan Ponpes Riyadul Jannah Diperiksa Polisi, Terkait Pencabulan Terhadap 11 Santriwati
Belum ada informasi apakah laporan tahun lalu ini ada kaitannya dengan anggota DPR yang akan diperiksa hari ini.
Kasus anggota DPR tahun lalu itu telah dilaporkan oleh pihak korban ke pihak kepolisian.
"Bukan pelecehan seksual dalam terminologi hukum pidana tidak dikenal pelecehan seksual. Tapi, dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Klien kami anak dibawah umur dengan ancaman dan tekanan," kata Kuasa Hukum Korban, Gangan, dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pencabulan_remaja-15-tahun-dicabuli-3-waria.jpg)