Kriminal

Pimpinan Ponpes Riyadul Jannah Diperiksa Polisi, Terkait Pencabulan Terhadap 11 Santriwati

Setelah pemeriksaan ini, Polda Metro Jaya akan langsung melakukan penggeledahan dan ia tak tahu apa saja yang akan dibawa untuk dijadikan barang bukti

Pengacara Ponpes Istana Yatim Piatu Riyadul Jannah di Polda Metro Jaya 

Pimpinan Ponpes Riyadul Jannah Diperiksa Polisi, Terkait Pencabulan Terhadap 11 Santriwati

TRIBUNMEDAN.COM, SEMANGGI - Terkait kasus pencabulan 11 santriwati oleh tenaga pengajar dan santri senior di pondok pesantren Riyadhul Jannah.

Polda Merto Jaya memeriksan Ahmad Riyadh Muchtar, pimpinan Ponpes Riyadhul Jannah, Jumat (8/7/2022).

Khoirul selaku kuasa hukum Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, mengatakan kasus dugaan pencabulan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Hari ini pihaknya memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya dan kliennya sudah diperiksa sejak pagi tadi.

"Hari ini kami memenuhi panggilan dari pihak Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya untuk menambah berita acara pemeriksaan," ucapnya.

Menurut Khoirul, ada 42 pertanyaan diajukan kepada pimpinan Ponpes dan 48 pertanyaan ke bagian administrasi.

Setelah pemeriksaan ini, Polda Metro Jaya akan langsung melakukan penggeledahan dan ia tak tahu apa saja yang akan dibawa untuk dijadikan barang bukti.

"Kalau kami menyatakan bahwa mengadakan penyitaan Barang bukti yang terkait tindak pidana yang dimaksud adalah kami belum bisa menyampaikan apa-apa saja yang akan disita karena pihak penyidik belum ada di tempat," terangnya.

Khoirul juga tak ingin berkomentar soal lokasi pencabulan di sana karena yang tahu pasti hanya penyidik.

Baca juga: Anak Kiai Jombang Terjerat Kasus Pencabulan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah

"Jadi kami belum bisa memberikan keterangan terkait hal itu, nanti apabila rekan-rekan mau kepastian silakan tanya langsung kepada penyidik," ucap Khoirul.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pondok Pesantren Riyadul Jannah, Khoirul mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (8/7/2022) pagi.

Pengacara tersebut datang untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak Ponpes terkait kasus pencabulan kepada belasan santriwati.

Apalagi dalam kasus ini sudah ada empat tersangka, tiga diantaranya adalah ustaz dan satu lagi kakak kelas.

Khoirul mengaku, Polda Metro Jaya akan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di lokasi kejadian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved