Polres Tanjungbalai

Pelaku Pencuri HP di Perladangan Kelapa Sawit Ditangkap Polsek Datuk Bandar

Personel gabungan Polres Tanjungbalai dan Polsek Datuk Bandar mengamankan seorang pria paruh baya di Perladangan Kelapa Sawit belakang

Istimewa
Tuah (43) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ditangkap pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB 

Pelaku Pencuri HP di Perladangan Kelapa Sawit Ditangkap Polsek Datuk Bandar

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Personel gabungan Polres Tanjungbalai dan Polsek Datuk Bandar mengamankan seorang pria paruh baya di Perladangan Kelapa Sawit belakang rumah kontrakan tersangka di Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Tuah (43) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ditangkap pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Ia ditangkap karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan yang dijerat dengan Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana.

Tuah ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 68 / VII / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara Tanggal 7 Juli 2022.

Atas laporan dari korbannya yang bernama Farida Hanum (52) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi menceritakan pada Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 06.00 WIB terjadi pencurian satu unit Handphone (HP) merek Oppi A13 merah dan uang tunai Rp 3 Juta di rumah milik Farida Hanum warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

"Pelaku masuk ke dalam rumah pelapor (korban) dengan cara terlebih dahulu mencongkel jendela samping rumah.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 6 Juta dan kemudian pelapor mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan," katanya, Rabu (13/7/2022).

Berdasarkan pengaduan dari korban, katanya, personel melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian. "Dan kita mengetahui pelaku bernama Tuah. Dan pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB diketahui pelaku (Tuah) berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai," kata Kapolres Triyadi.

Saat ditangkap, kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Kemudian, katanya, tim mengejar pelaku dan berhasil diamankan di sebuah perladangan kelapa sawit yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah kontrakan itu.

Kepada petugas, Tuah mengakui perbuatannya yang ia lakukan pada Jumat (1/7/2022) sekira Pukul 02.30 WIB yang mana saat itu cuaca hujan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah tas sandang biru merek Sighmon, sebilah parang bergagang besi, satu potong kawat besi, satu unit HP merek Samsung A13 warna merah jambu.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved