Penggeledahan Kilang Padi

LBH Medan Beberkan Kejanggalan saat Penggeledahan Kilang Padi PT Tani Jaya Sukses Pangan

Penggeledahan Kilang Padi PT Tani Jaya Sukses Pangan di Jalan Besar Pantai Labu, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang diduga ada kejanggalan.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Maswan Tambak didampingi pemilik kilang padi Suanto memperlihatkan bukti PSAT, Rabu (13/7/2022). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penggeledahan Kilang Padi PT Tani Jaya Sukses Pangan di Jalan Besar Pantai Labu, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang diduga ada kejanggalan.

Menurut Pengacara publik LBH Medan, Maswan Tambak yang juga merupakan pendamping hukum pemilik kilang padi itu menjelaskan.

Pihak kepolisian awalnya datang ke kilang padi itu untuk melakukan pengecekan izin.

Namun, saat itu pemilik kilang padi bernama Suanto sempat menunjukkan sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) kepada polisi.

Namun, polisi menyebutkan bahwa pemilik tidak memiliki PSAT saat itu.

"Kami mempelajari berkas - berkas yang sudah diserahkan oleh beliau (Suanto), ternyata sebagaimana yang diberitakan itu soal PSAT. Sampai detik ini bisa kita pastikan PSAT itu ada," kata Maswan, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: BERITA Populer Hari Ini, Gerebek Kampung Narkoba di Labuhanbatu hingga Kebiasaan yang Merusak Mata

Dikatakannya, sebelum pihak Krimsus Polda Sumut datang melakukan penggeledahan di kilang padi yang berdiri sejak tahun 2020 itu, sempat di datangi oleh personel Polresta Deliserdang.

"Ada sebanyak empat kali petugas yang mengaku dari Polresta Deliserdang mendatangi usaha bapak ini, untuk menyerahkan beberapa surat," sebutnya.

Maswan menuturkan, sebanyak empat surat tersebut sampai saat ini belum pernah dibuka oleh pemilik kilang padi.

Pasalnya, surat tersebut ditujukan untuk seseorang bernama Aliang yang beralamatkan di Kota Medan.

"Sampai hari ini kita nggak tau isi suratnya apa, karena surat itu nggak pernah di buka. Surat itu di amplop nya dituliskan atas nama Aliang bukan identitas asli, kemudian di tujuan ke alamat Medan," bebernya.

Lalu, ia menuturkan setelah empat kali menerima surat tersebut. Pemilik kilang padi barulah didatangi oleh pihak Polda Sumut, pada Rabu (29/7/2022) lalu.

"Setelah empat kali kedatangan oknum yang mengaku dari Polresta Deliserdang itu, barulah usaha bapak ini didatangi oleh oknum yang mengaku dari Krimsus Polda Sumut," ungkapnya.

Saat itu, pihak Polda Sumut melakukan pemeriksaan izin usaha milik Suanto.

"Pada saat kedatangan di awal, sebenarnya menurut informasi yang kami terima dari pak Suanto kedatangan mereka untuk memeriksa izin - izin usah," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved