Geng Motor

GENG Motor Penganiaya Remaja di Medan Ditangkap, Dua Masih Berkeliaran

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mereka tergabung dalam geng motor WK2 .

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY
Salah satu pelaku penganiayaan terhadap dua pemuda di Warkop Mie Aceh Hijrah Jalan Antariksa, Medan, Selasa (12/7/2022). Polisi menyebut pelaku terancam kurungan penjara selama lima tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polisi menangkap dua anggota geng motor pelaku penganiaya dua remaja di Warkop Mie Aceh Hijrah di Jalan Antariksa Medan.

Adapun dua pelaku yaitu inisial A dan inisial RR.

Untuk inisial RR merupakan anak di bawah umur berusia 15 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mereka tergabung dalam geng motor WK2 .

Baca juga: Dibacok Geng Motor Pakai Parang, Mata Sebelah Kanan Emak-emak di Medan Nyaris Buta

Berdasarkan keterangan yang diterima polisi mereka sengaja memicu keributan hingga penganiayaan.

"Modusnya sama jadi dia sengaja lewat mencari gara-gara kemudian melakukan penyerangan. Mereka bergerombol mencari lawan kemudian mencari permasalahan kemudian apabila ada respon mereka melakukan penyerangan jadi apa ada respon atau tidak itu tetap melakukan penyerangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (12/7/2022).

Tatan menyebut dua pelaku lainnya masih diburu.

Polisi meminta agar pelaku segera menyerahkan diri.

Polisi mengancam akan menindak tegas kedua anggota geng motor jika tak segera menyerahkan diri.

Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara.

Salah satu pelaku penganiayaan terhadap dua pemuda di Warkop Mie Aceh Hijrah Jalan Antariksa, Medan, Selasa (12/7/2022). Polisi menyebut pelaku terancam kurungan penjara selama lima tahun.
Salah satu pelaku penganiayaan terhadap dua pemuda di Warkop Mie Aceh Hijrah Jalan Antariksa, Medan, Selasa (12/7/2022). Polisi menyebut pelaku terancam kurungan penjara selama lima tahun. (TRIBUN MEDAN/FREDY)

"Ini kita kenakan Pasal 170 Juncto 351 ancaman hukumannya diatas lima tahun," ucapnya.

Sebelumnya, dua remaja Tarif Aziz (18) dan Madansyah (13) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Langgar babak belur usai dikeroyok sekitar puluhan orang anggota geng motor.

Baca juga: TERUNGKAP Keganasan Komplotan Geng Motor Saat Serang Emak-Emak di Medan, Beraksi Pakai Parang

Dalam rekaman video CCTV terlihat korban yang sedang makan tiba-tiba diserang secara membabi-buta oleh remaja lain yang diduga geng motor.

Korban pertama, Tarif Aziz (18) mengenakan kaus hitam berambut pirang ketika dihajar berusaha menyelamatkan diri ke arah lain namun terus dipukuli oleh pelaku yang mengenakan kaus hitam putih dan kemeja panjang.

Sementara salah satu korban remaja dibawah umur, Madansyah nampak terjatuh di lantai dan diinjak-injak oleh segerombolan pemuda lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved