Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Firli Bahuri Mau Bertindak? Dewas KPK Serahkan Berkas Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Kini KPK didesak mengusut dugaan pelanggaran pidana Lili Pintauli. Sidang dugaan pelanggaran etik KPK dihentikan.
TRIBUN-MEDAN.com - Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri dari jabatanny asebagai wakil Ketua KPK di tengah proses dugaan gratifikasi MotoGP yang membelitnya.
Namun belakangan karena pengunduran diri Lili, sidang dugaan pelanggaran etik KPK dihentikan.
Kini KPK didesak mengusut dugaan pelanggaran pidana Lili Pintauli.
Baca juga: Menguak Siapa Pelaku Pembunuhan Brigadir Yosua Sebenarnya, Luka Sayat dan Jari Putus Aneh
Sementara, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyatakan pihaknya telah mengirimkan berkas dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar terkait MotoGP Mandalika kepada Firli Bahuri cs.
• Firli Bahuri Mau Bertindak? Dewas KPK Serahkan Berkas Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Kata Albertina, Dewas menyerahkan berkas penyelidikan yang didalamnya berupa bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili tersebut sesaat sidang etik Lili digelar, Senin (11/7/2022) kemarin.
Baca juga: Atensi Langsung Jokowi Tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat Penuh Keanehan, Irjen Ferdy Sambo Nonaktif?
"Penetapan kemaren sudah dikirim ke pimpinan," kata Albertina kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Senada dengan Albertina, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menyebut temuan Dewas sudah dikirim ke pimpinan KPK.
Selebihnya, kata Haris, pimpinan KPK memiliki kewenangan apakah akan menindaklanjuti dugaan pidana gratifikasi Lili atau tidak.
"Tergantung kemauan pimpinan KPK untuk memanfaatkan atau tidak. Anda bisa tanyakan ke pimpinan KPK. Dewas tidak memiliki kewenangan untuk tindak lanjut dugaan pidana," katanya.
Lili Pintauli Siregar memilih mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK saat sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik tengah menantinya di depan mata.
Adapun sidang etik itu terkait dengan laporan yang menyebutkan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Pengunduran diri itu diajukan Lili ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 30 Juni 2022.
Presiden pun menerbitkan surat keputusan presiden (keppres) yang berisi pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Dengan adanya keppres tersebut, Dewas KPK memutuskan tidak melanjutkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Lili pada Senin (11/7/2022).
Sidang kasus dinyatakan gugur karena Lili sudah bukan lagi bagian dari KPK.
Lili sedianya dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada 5 Juli. Namun, Lili mangkir dari panggilan Dewas di tanggal itu.
Alasannya, ia sedang menjalankan tugas dalam pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Nusa Dua, Bali.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai kasus dugaan penerimaan gratifikasi Lili seharusnya dapat ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana meski sudah undur diri.
Namun, ia tak yakin KPK mau menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kalau berkaca pada kasus pelanggaran etik pihak yang berperkara, Dewas enggan melaporkan kepada pihak penegak hukum. Saya ragu ini akan ditangani secara hukum. Saya tak optimis itu bisa diproses oleh KPK dan kepolisian," katanya.
Baca juga: Menguak Siapa Pelaku Pembunuhan Brigadir Yosua Sebenarnya, Luka Sayat dan Jari Putus Aneh
Rekam jejak kontroversial Lili Pintauli Siregar:
1. Gunakan Pengaruh untuk Bantu Adik Ipar
Lili Pintauli Siregar pernah dinyatakan terbukti melakukan pelangaran kode etik dan pedoman perilaku KPK. Lili menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan untuk kepentingan pribadi.
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dibacakan dalam persidangan, pelanggaran kode etik bermula saat adik ipar Lili, Ruri Prihatini Lubis menceritakan masalahnya pada acara keluarga di rumah Lili Desember 2019.
Ruri bercerita terkait masalah uang jasa pengabdian sebagai mantan Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai yang belum dibayar.
Kemudian, Lili menyampaikan hal tersebut saat bertemu Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sekitar bulan Februari-Maret 2020 di Pesawat Batik Air dari Medan ke Jakarta.
Saat itu Syahrial yang menegur Lili dan mengenalkan diri pertama kali.
Saat turun dari pesawat, Lili menanyakan pada Syahrial mengenai permasalahan yang dialami adik iparnya.
Syahrial kemudian meminta nomor ponsel Lili untuk melaporkan perkembangan dari masalah Ruri.
Setelah pulang ke Tanjungbalai, Syahrial memanggil Yudhi Gobel selaku Plt Direktur PDAM Tirta Kualo untuk menanyakan pemasalahan adik ipar Lili dan meminta Yudhi segera menyelesaikan masalah tersebut.
Setelahnya, uang pembayaran jasa Ruri dibayar dengan cara dicicil sebanyak tiga kali hingga selesai.
2. Bocorkan Berkas Perkara
Lili Pintauli pernah berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Ia menghubungi langsung Syahrial lantaran menemukan berkas perkara atas namanya.
Syahrial diduga menerima suap terkait lelang jabatan Sekda Kota Tanjungbalai sebesar Rp 200 juta.
Syahrial mengatakan bahwa itu perkara lama dan minta agar Lili membantunya agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Lili kemudian memberi saran agar Syahrial menghubungi kenalan Lili bernama Arif Aceh.
3. Gratifikasi MotoGP
Tak sampai di situ, Lili Pintauli juga terseret dugaan gratifikasi akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu.
Terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli ini, Dewas KPK telah menerima keterangan tertulis berisi tambahan informasi dari Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Informasi dari Dirut PT Pertamina itu menjadi pelengkap keterangan yang dibutuhkan Dewas KPK untuk menindaklanjuti kasus ini.
Lili dilaporkan terkait dugaan penerimaan fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika pada pertengahan Maret 2022.
Dalam laporan tersebut, Lili dan rombongan disebut mendapat tiket MotoGP Mandalika kategori Premium Grandstand Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret. Harga tiket kategori ini selama tiga hari sebesar Rp 2,82 juta per orang.
Lili juga dilaporkan mendapat fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort selama sepekan pada 16-22 Maret lalu.
Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah. Saat perhelatan MotoGP Mandalika berlangsung, tarif kamar hotel ini sebesar Rp3-5 juta per kamar untuk satu malam.
Baca juga: Menguak Siapa Pelaku Pembunuhan Brigadir Yosua Sebenarnya, Luka Sayat dan Jari Putus Aneh
Sayangnya, sebelum sidang etik dugaan gratifikasi digelar, Lili Pintauli memutuskan mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK.
(tribunmedan.com)
Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Firli Bahuri Mau Bertindak? Dewas KPK Serahkan Berkas Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pimpinan-kpk-yang-dilaporkan-75-pegawai-kpk.jpg)