Berita Seleb
Dimediasi Polisi, Iko Uwais dan Pelapor Sepakat Berdamai, Penyidik Ambil Langkah Restorative Justice
Kasus penganiayaan antara Iko Uwais dan Rudi berakhir damai, diselesaikan secara restorative justice.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penganiayaan yang menjerat aktor laga Iko Uwais berakhir damai.
Diketahui Iko Uwais dilaporkan oleh seorang korban bernama Rudi beberapa waktu lalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan bahwa antara Iko Uwais dan Rudi telah sepakat berdamai.
Baca juga: Iko Uwais Diperiksa Penyidik Polres Metro Bekasi Kota Selama Tiga Jam, Dicecar 14 Pertanyaan
"Kemarin malam tepatnya 11 Juli pukul 22.00 WIB bertempat di ruang mediasi Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah dilakukan mediasi," ujar Zulpan dikutip dalam kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (12/7/2022).
Iko Uwais dan Rudi dipertemukan dalam rangka proses mediasi.
Dijelaskan Zulpan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri kasus ini dengan berdamai.
"Hasil mediasi yang dilakukan semalam disepakati dua pihak menemukan titik temu perdamaian," ujar Zulpan.
Menurut Zulpan, berdamaianya Iko Uwais dan Rudi, maka penyidik mengambil langkah restorative justice.
"Sehingga, penanganan secara hukum yang dilakukan penyidik ini dengan menggunakan Perpol atau Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2001 tentang restorative justice," ujar Zulpan.
Sehingga, kasus tersebut tidak berlanjut ke tahap berikutnya.
"Kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai oleh mereka yang berperkara," ujar Zulpan.
Audy Item Jalani Pemeriksaan
Sebelumnya, Istri Iko Uwais, Audy Item menghadiri pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan.
Audy Item hadir sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).
Dilansir oleh Kompas.com, Audy Item menjalani pemeriksaan selama dua jam.
Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Dilakukan Iko Uwais, Polisi Pastikan Bakal Ada Penetapan Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Uko-Uwais-Dilaporkan.jpg)