Brigadir J Tewas Ditembak

KEJANGGALAN Kematian Brigpol J, Kenapa setelah 3 Hari Kejadian Baru Diinformasikan?

Brigadir J terlibat baku tembak dengan anggota polisi lainnya, Bharada E, di kediaman Irjen Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat

Editor: AbdiTumanggor
HO
Brigadir J ditembak mati di rumah dinas Kadiv Propam Polri 

Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam.

Keterangan berbeda disampaikan pihak keluarga yang mengatakan Brigadir J sudah dua tahun bekerja menjadi ajudan Ferdy Sambo.

"Dia ajudan bapak Kadiv Propam, bapak Ferdy Sambo sudah 2 tahun," kata Rohani, kerabat Brigadir J seperti dikutip dari TribunJambi.

Brigadir J ditembak mati
Brigadir J ditembak mati (HO)

Keluarga Sempat Dilarang Melihat Jenazah dan Tak Mendapat Penjelasan

Dikutip dari Tribun.Jambi pihak keluarga mengaku sempat dilarang aparat melihat kondisi jenazah Brigadir J begitu tiba di rumah pada Sabtu (9/7/2022).

Namun setelah ibu Brigadir J terus mendesak ingin melihat sang putra untuk terakhir kali aparat baru mengizinkannya.

Pihak keluarga juga mengatakan sejak jenazah Brigadir J tiba di Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi,  tidak ada satu pun penjelasan dari pihak kepolisian kepada mereka mengenai penyebab atau kronologi terjadinya penembakan. 

“Sampai saat ini kita gak tau apa permasalahannya pak. Siapa pelakunya. Mereka cuma bilang kalau pelakunya sudah diamankan di Mabes,” ujar Rohani Simanjuntak, salah satu keluarga korban pada Senin (11/7/2022), seperti dikutip dari TribunJambi.

Sementara itu dalam keterangannya kepada wartawan Ramadhan memastikan bahwa polri telah melakukan visum et repertum terhadap jenazah Brigadir J.

“Pak apakah ada hasil visum et repertum dan bagaimana hasilnya?” tanya wartawan.

“Pasti ada [hasil visum], nanti kita tanyakan [hasilnya],” jawab Ramadhan.

Jika pernyataan Ramadhan benar, mengapa polisi tak menyerahkan hasil visum itu kepada pihak keluarga?

Luka Sayatan dan Jumlah Tembakan

Dikutip dari TribunJambi, pihak keluarga mengatakan ada empat luka tembak di jenazah Brigadir J dua luka ada di dada, satu luka tembak di tangan, dan satu luka tembak lain di bagian leher.

Bukan hanya luka tembak, keluarga juga mengatakan adanya luka sayatan senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki.

Berbeda dengan keterangan pihak keluarga, Ramadhan mengatakan Brigadir J mengalami tujuh luka dari lima tembakan.

Dua luka yang ia maksud berasal dari sayatan proyektil yang ditembakan Bharada E ke Brigadir J.

“Kita belum melihat tetapi penjelasan dari penyidik bahwa yang dibilang sayatan itu adalah karena gesekan proyektil yang ditembakan bharada E ke Brigadir J,” kata Ramadhan.

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri, Ny. Putri Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri, Ny. Putri Ferdy Sambo (twitter)

Pembelaan Diri dan Hanya Ada Dua Saksi

Dalam konfrensi pers kedua Ramadhan berkali-kali "membela" tindakan Bhadara E dengan mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bharada E adalah upaya pembelaaan diri karena ditembak lebih dahulu oleh Brigadir J.

Namun keterangan ini dan informasi-informasi lainnya sukar dibuktikan karena hanya bersumber dari dua orang yakni Bharada E dan istri Kadiv Propam.

Ramadhan enggan menjawab apakah ada saksi lain di lokasi kejadian saat peristiwa itu terjadi. Jika tidak ada saksi lain maka ini berarti saat kejadian di rumah dinas itu hanya ada tiga orang: Brigadir J, Bharada E, dan istri Kadiv Humas.

Namun apabila ada saksi lain, mengapa polisi tak mengungkapkan siapa saja mereka?

Kapolri Diminta Bentuk TGPF

Beragam kejanggalan soal kematian Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo membuat Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip dari Tribunnews.com, Senin (12/7/2022).

Sugeng menilai Polri tidak transparan lantaran baru mengungkap kasus tersebut tiga hari setelah kejadian.

"Selama tiga hari, kasus itu masih ditutupi rapat oleh Polri yang memiliki slogan Presisi," kata Sugeng.

Sugeng meminta pimpinan tertinggi Polri menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.

"Alasannya, pertama Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut agar diperoleh kejelasan motif dari peristiwa tersebut," kata Sugeng.

Selain itu, Sugeng mengatakan hingga sekarang status Brigadir J dalam kasus tersebut masih belumn terang, apakah sebagai korban atau pelaku.

"Alasan kedua, Brigadir Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak," ujarnya.

Alasan lainnya, lanjut Sugeng, tempat kejadian perkara atau "locus delicti" terjadi di rumah pejabat Polri, maka TGPF diperlukan agar tidak terjadi distorsi dalam penyelidikan.

"Locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," katanya.

Peristiwa ini, kata Sugeng, sangat langka karena terjadi di sekitar perwira tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri.

"Anehnya, Brigadir Pol. Nopryansah merupakan anggota Polri di satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya," ujar Sugeng.

Sugeng berpendapat dengan dibentuknya TGPF maka pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang dengan harapan masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut.

CCTV di Rumah Dinas Rusak

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pun mengungkap perkembangan kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

Disebutkan bahwa kamera CCTV yang ada di rumah Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, rusak.

"Kami mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTV-nya rusak sejak dua minggu lalu. Sehingga tidak dapat kami dapatkan," ujar Budhi, Selasa (12/7/2022).

Sehingga menurutnya, polisi hanya dapat mengamankan rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Kadiv Propam.

Nantinya rekaman CCTV itu akan menjadi bukti petunjuk dalam kasus dugaan pelecehan dan aksi saling tembak dua anggota polisi antara Brigadir J dan Bharada E.

Budhi menjelaskan, dalam mengungkap kasus ini pihaknya melakukan secara Sciencetifik Crime Investigation, membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana.

Sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP, ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan polisi. Dan seluruh alat bukti akan dikumpulkan oleh polisi.

Alat bukti itu, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, adanya surat atau dokumen, petunjuk, dan keterangan dari terdakwa.

"Tentunya, kami tidak berhenti sampai di situ. Secara scientific crime investigation, kami berusaha untuk mengungkap, membuat terang peristiwa ini dengan mencari alat bukti lain secara scientific," kata dia.

Budhi mengatakan, Bharada E saat ini berstatus sebagai saksi.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (Bharada E) sebagai saksi," kata Budhi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (12/7/2022).

Alasannya, pihaknya belum menemukan satu alat bukti yang mendukung untuk meningkatkan status Bharada E sebagai tersangka.

"Tidak ada alat bukti ataupun bukti yang mendukung adanya tersebut. Jadi kami tidak mau beramsumsi hanya berdasar fakta yang kami temukan di TKP," ujar dia.

(Tribun-medan.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Baca juga: Inilah Sosok Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Saksi Kunci Baku Tembak 2 Polisi di Kamarnya

Artikel ini sebagian diolah dari WartaKotalive.com dengan judul Polisi Sebut CCTV di Rumah Kadiv Propam Sudah Rusak Dua Minggu

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved