Berita Nasional

Gugatan Apindo Dikabulkan PTUN Jakarta, Anies Baswedan Wajib Turunkan UMP 2022 Jadi Rp 4,5 Juta

Gugatan Apindo terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

NET
Ilustrasi. Gugatan Apindo terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 dikabulkan PTUN Jakarta, Selasa (12/7/2022).(NET) 

Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Pemprov DKI kemudian berjanji kepada buruh akan merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi menjadi naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 pada 16 Desember 2021, sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.

Namun, DPP Apindo DKI Jakarta menolak revisi kenaikan UMP tersebut.

Apindo DKI Jakarta bersama PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry kemudian menggugat kenaikan UMP ke PTUN Jakarta.

Ada lima poin gugatan yang diajukan, di antaranya meminta kepgub kenaikan UMP 5,1 persen dicabut dan meminta kepgub kenaikan UMP 0,8 persen atau menjadi Rp 4.453.935 diberlakukan kembali.

Namun, putusan majelis PTUN Jakarta kemudian mewajibkan Anies menerbitkan keputusan baru terkait UMP berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja, yakni sebesar Rp 4.573.845, artinya berbeda dengan gugatan Apindo.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PTUN Kabulkan Gugatan Apindo, Anies Wajib Cabut Kepgub Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved