Breaking News

Berita Nasional

Gugatan Apindo Dikabulkan PTUN Jakarta, Anies Baswedan Wajib Turunkan UMP 2022 Jadi Rp 4,5 Juta

Gugatan Apindo terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

NET
Ilustrasi. Gugatan Apindo terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 dikabulkan PTUN Jakarta, Selasa (12/7/2022).(NET) 

TRIBUN-MEDAN.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memenangkan gugatan terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tanun 2022.

Gugatan Apindo dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (12/7/2022).

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kadin DKI Jakarta Menilai Apindo Tak Perlu Gugat Anies Baswedan soal Kenaikan UMP 2020

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dan mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.

Berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 itu, UMP DKI Jakarta tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 5,1 persen atau setara RP 225.667.

Sehingga UMP Jakarta tahun 202 sesuai Kepgub tersebut menjadi Rp 4.641.854.

"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.

Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta

Kemudian, majelis hakim menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.

Adapun DPP Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Anies terkait kenaikan UMP 2022 ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022.

Polemik kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 Pada 20 November 2021, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021.

Baca juga: Gerakan Buruh Maksimal Datangi Kantor Gubernur Sumut, Minta Revisi UMP dan UMK Naik Sebesar 7 Persen

Besaran UMP Rp 4.453.935 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur penghitungan UMP yang sudah baku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved