Berita Nasional

Usai Mas Bechi Ditangkap, Menteri Muhadjir Effendy Batal Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyah

Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy menyebutkan kini Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Menteri PMK sekaligus Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menko PMK yang juga menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy menyebutkan kini Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur dapat kembali menjalankan aktivitasnya.

Setelah Kementerian Agama (Kemenag) batal mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyah.

Sebelumnya pencabutan izin operasional pasantren Shiddiqiyyah dilakukan karena ada dugaan menghalangi penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi.

Baca juga: SOSOK MAS BECHI, Wakil Rektor Ponpes Shiddiqiyyah yang Terjerat Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Muhadjir pun mengaku telah menginstruksikan Plh Sekjen Kemenag Aqil Irham untuk membatalkan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah.

"Saya sudah meminta pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir.

Keputusan ini, kata Muhadjir, demi memberikan kepastian kepada para santri untuk dapat kembali menuntut ilmu.

Menurut Muhadjir, para orang tua bisa mendapatkan kepastian mengenai status anak-anaknya.

"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," pungkas Muhadjir.

Baca juga: Terkait Kasus Mas Bechi, Banyak Santri Merasa Takut dan Meminta Pulang

Kemenag sebelumnya sempat mencabut izin izin operasional berupa nomor statistik dan tanda daftar pesantren milik Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang.

Tindakan ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Kabareskrim Polri Agus Andrianto juga sempat mendesak Kemenag untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah ini.

Bakal Jalani Sidang di PN Surabaya

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved