Kasus Pencabulan Santriwati
Terkait Kasus Mas Bechi, Banyak Santri Merasa Takut dan Meminta Pulang
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Mohammad As'adul Anam.
TRIBUN-MEDAN.COM - Terkait kasus tersangka pencabulan, MSAT atau Mas Bechi, banyak santri merasa takut dan meminta pulang.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Mohammad As'adul Anam.
Anam mengungkapkan kini banyak santri, terutama perempuan yang merasa takut setelah Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan ditangkap.
Bahkan ada juga santri-santri yang sudah dijemput dan ditarik pulang oleh orang tuanya masing-masing.
"Tapi kenyataan di sana itu, banyak perempuan yang takut dan ditarik pulang (orangtua)," kata Anam dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/7/2022).
Terlebih saat ini Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah tersebut.
Kemenag pun mempersilahkan para santri untuk memilih tinggal di pesantren atau pulang ke rumahnya masing-masing.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, langkah pencabutan izin ini juga sebagai bentuk dukungan kepada kepolisian dalam menuntaskan kasus pencabulan ini.
Waryono menambahkan, selanjutnya Kanwil Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawatimur dan Jombang untuk memastikan proses belajar santri tetap diberikan sebagaimana mestinya.
Selain itu Waryono juga menjamin bahwa Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah yang berada di lingkup Kemenag untuk mengurus kelanjutan pendidikan para santri.
"Yang tidak kalah penting, agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.
• TERUNGKAP Modus Anak Kiai Jombang (Mas Bechi) Agar Bisa Merudapaksa Santriwatinya, Sudah 5 Korbannya
Jadi Momentum Lembaga Pendidikan Cegah Kekerasan Seksual
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim merespons proses hukum terhadap pelaku cabul terhadap santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
Ia mengapresiasi dan mendukung penuh Kementerian Agama (Kemenag) yang mengambil tindakan cepat dengan mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso Jombang terkait kejahatan seksual.
“Ketegasan Kemenag itu saya pastikan memberi kontribusi besar bagi pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia, yang sering kali terkendala pihak-pihak yang mengatasnamakan dan memakai simbol-simbol atau institusi keagamaan,” kata Luqman Hakim melalui pesan singkat, Jumat (8/7/2022).
“Tindakan tegas Kemenag ini juga harus menjadi momentum bagi semua lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag, bukan hanya Pondok Pesantren, untuk terus meningkatkan berbagai upaya mencegah terjadinya tindak kejahatan seksual yang melibatkan personel di lembaganya,” lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Moch-Subchi-Azal-Tsani-alias-Mas-Bechi-anak-kiai-Jombang.jpg)