Dirudapaksa Tetangga

Polisi Masih Menyelidiki Kasus Siswi SD di Percut Seituan yang Dirudapaksa Tetangga & 4 Orang

Dijelaskannya, berdasarkan hasil visum yang diterima oleh pihak kepolisian memang ada bekas luka di bagian vital korban.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN / ALFIANSYAH
Korban didampingi kuasa hukum dan ibunya saat mendatangi Polrestabes Medan, Senin (11/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus, dugaan rudapaksa terhadap siswi SD berinisial NO berusia 12 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya masih belum yakin terkait keterangan dari korban yang mengaku dirudapaksa oleh lima orang pria.

"Itulah masih kita cek dulu. Masih kami tindaklanjuti, karena kami belum terlalu yakin," kata Madianta kepada Tribun Medan, Senin (11/7/2022).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil visum yang diterima oleh pihak kepolisian memang ada bekas luka di bagian vital korban.

"Perbuatan memang ada, tapi untuk pelakunya sebanyak itu belum yakin kita. Hasil visum sudah ada, bahwa kelamin korban ada bekas luka akibat diperkosa," sebutnya.

Baca juga: Rudapaksa Mantan Muridnya, Mantan Calon Wakil Wali Kota Tanjungbali Divonis 10 Tahun Penjara

Madianta juga mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mencari sejumlah saksi yang sempat menyaksikan kejadian itu.

"Sejauh ini kita masih melakukan penyelidikan. Untuk saksi juga masih berusaha ditelusuri, soalnya saat di TKP belum ada warga yang mengaku mengetahui," ungkapnya.

Sebelumnya, Nasib tragis dialami oleh seorang anak yang baru saja tamat Sekolah Dasar (SD).

Gadis itu dirudapaksa oleh tetangganya sendiri bersama dengan empat orang lainnya.

Korban diketahui berinisial NO berusia 12 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Percut Seituan.

Ia diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pria berinisial ID bersama dengan rekan - rekannya.

Menurut kuasa hukum korban, Johannes Siregar menceritakan kejadian tragis yang dialaminya oleh gadis yang beranjak dewasa sudah terjadi dua kali.

Awalnya, korban dirudapaksa di rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah korban, kejadian itu terjadi pada Selasa (31/5/2022) silam dan pada Rabu (1/6/2022).

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved