Berita Nasional

Mundur dari KPK, Ini Sejumlah Kontroversi Lili Pintauli Siregar, Teranyar Gratifikasi Nonton MotoGP

Lili Pintauli Siregar akhirnya mengundurkan diri dari Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Youtube Kompas.com
Lili Pintauli Siregar 

Akan tetapi, sidang etik terhadap Lili dalam dugaan gratifikasi itu gugur karena dia memutuskan mengundurkan diri dan disetujui oleh Presiden Jokowi.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

2. Percepat Penahanan Khairuddin Syah Sitorus

Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK disebut diduga turut melakukan intervensi dalam penanganan kasus di Labuhanbatu Utara (Labura).

Dugaan intervensi itu pun kemudian dilaporkan mantan Kepala Satgas Penyidikan KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata 

Menurut laporan Novel dan Rizka, Lili Pintauli diduga melakukan intervensi dalam kasus yang menjerat eks Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka.

Lili Pintauli diduga berkomunikasi dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020 bernama Darno.

Dia diduga diminta untuk mempercepat penahanan Khairuddin Syah Sitorus oleh Darno.

Khairuddin Syah Sitorus saat itu terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018.

Menurut para pelapor, Lili Pintauli diduga memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Setyo Budiyanto mempercepat penahanan terhadap Khairuddin.

Setyo pun diduga melanjutkan perintah dari Lili Pintauli kepada Rizka.

Rizka sempat menolak, tapi penahanan terhadap Khairuddin tetap dilakukan sebelum pilkada Labura 2020 digelar.

Kemudian, Lili Pintauli memimpin konferensi pers KPK terkait penahanan tersebut.

Diduga, tujuan penahanan itu untuk menjatuhkan suara anak Khairuddin yang ikut dalam Pilkada Labura 2020 silam.

3. Terbukti Lakukan Pembohongan Publik 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved