Korupsi Pengadaan Sembako

Pengadaan Sembako Covid-19 di Tebingtinggi Diduga Dikorupsi, Kejari Gerak Capat Lakukan Pengusutan

Dugaan korupsi pengadaan sembako Covid-19 di BPBD Tebingtinggi mulai diusut Kejari Tebingtinggi

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi tengah menyelidiki dugaan kerugian negara dalam pengadaan sembako berujung kedaluwarsa dan dimusnahkan tanpa prosedur di BPBD Tebingtinggi.

Hal ini dilakukan usai temuan BPK RI tanggal 24 Mei 2021 lalu.

Kasi Intelijen Kejari Tebingtinggi, Fahmi Jalil menyampaikan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

Untuk lebih lanjut, penanganan perkara ini di bawah Pidsus.

Baca juga: BPK Temukan Dugaan Korupsi di BPBD Tebingtinggi, Modus Musnahkan Sembako Kedaluwarsa Tanpa Saksi

“Iya (dalam penyelidikan). Namun belum ada hasilnya. Setelah ada hasil pasti kita kabari ke media,” ujar Fahmi.

Dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di (BPBD) Kota Tebingtinggi, diketahui penyediaan sembako penanggulangan bencana non-alam Pandemi Covid-19 tahun 2020 berujung kedaluwarsa.

Anehnya, BPBD Tebingtinggi sengaja melakukan pemusnahan tanpa prosedur.

Dalam LHP BPK RI Nomor 59B/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tersebut, BPK menemukan bahwa persediaan mi instan telah kadaluarsa terhitung sejak 8 Desember 2020 sejumlah 31.790 bungkus. 

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Minta Polisi Tangkap Kepala BPBD Tebingtinggi yang Tumpuk Sembako hingga Kadaluarsa

Dari hasil konfirmasi dan wawancara dengan bendahara dan pengelola barang BPBD, menyatakan bahwa persediaan mi instan tersebut tidak dimasukkan dalam jumlah persediaan yang tercantum di laporan keuangan.

Pengakuan bendahara BPBD lantaran mi instan tersebut bersifat bantuan sukarela dari masyarakat  tidak memiliki jumlah nominal angka.

“Lebih lanjut, saldo persediaan BPBD per 31 Desember 2020 sebanyak Rp 601,8 juta. Namun saat pemeriksaan fisik, tidak ditemukan. Menurut pengurus barang, persediaan tersebut sudah rusak dan sudah dimusnahkan yang dilengkapi dengan berita acara barang rusak oleh BPBD,” bunyi LHP BPK tersebut. 

Baca juga: MEMALUKAN, Sembako Jatah Rakyat Ditimbun di Kantor BPBD Tebingtinggi Sampai Membusuk tak Dibagikan

BPBD beralasan, pemusnahan dilakukan karena masa manfaat sudah melebihi nilai ketentuan penggunaan (expired) dan tidak layak konsumsi. 

Akan tetapi dalam temuan BPK tersebut, pemusnahan sembako oleh BPBD Tebingtinggi tidak didukung adanya surat usulan kepada sekda. 

“Tidak terdapat saksi atas pemusnahan dari OPD yang berwenang dan tidak terdapat berita acara pemusnahan persediaan tersebut,” katanya.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved