Pengedar Sabu
PENGEDAR Sabusabu Ditangkap, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti yang Disimpan di Kotak Rokok
Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap Sriyanto alias Udin, warga Dusun VII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak karena terlibat peredaran narkoba.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap Sriyanto alias Udin, warga Dusun VII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak karena terlibat peredaran narkoba.
Saat ditangkap, Polisi mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu dengan berat lebih dari 1,5 gram dari empat bungkus plastik, dua alat sekop sabu dari pipet dan 20 plastik kosong yang akan digunakan tempat sabu.
Selain itu polisi juga menyita sebuah handphone, uang pecahan Rp 50 ribu dan satu bungkus rokok untuk bertransaksi.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan mengatakan, Udin kerap menjajakan sabu di wilayah tersebut.
"Informasi dari masyarakat ada seorang pria kerap kali menjual narkoba jenis sabu dari sore hari hingga malam hari," katanya, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: LUNA Maya Menolak Tua, Tampil Menggemaskan Bak Anak Sekolahan Korea, Intip Potretnya
Ridwan menuturkan, untuk menangkap pengedar sabu-sabu ini polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Ketika Udin mengeluarkan sebungkus rokok merk Mansion polisi langsung menangkap Udin.
Namun penangkapan tak begitu mulus.
Udin rupanya melempar barang bukti lainnya ke sekitar lokasi.
Dari sinilah didapati sejumlah barang bukti sabu-sabu lainnya yang siap edar.
Akibat perbuatannya pelaku pun terancam kurungan penjara diatas lima tahun.
Baca juga: PRAKIRAAN Cuaca di Medan Besok 10 Juli 2022, Cerah dari Pagi
Saat ini Udin diserahkan ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku di jerat dengan UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara," katanya.
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Udin-atau-Sriyanto-usai-dibekuk-Polsek-Patumbak-karena-diduga-sebagai-pengedar-narkoba.jpg)