RKUHP

BIKIN Kebisingan pada Malam Hari dan Prank di Tempat Umum Bisa Didenda hingga Rp 10 Juta

Dalam rancangan tersebut melarang seseorang bertindak hingar- bingar hingga mengganggu tetangga pada malam hari.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
INTERNET
Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini menjadi sorotan

Dalam rancangan tersebut melarang seseorang bertindak hingar- bingar hingga mengganggu tetangga pada malam hari dan kenakalan di tempat umum (Ngeprank)

Dua perbuatan ini bisa dilaporkan ke polisi sebagaimana yang tercantum dalam Bab Gangguan terhadap Ketentraman Lingkungan dan Rapat Umum

"Setiap Orang yang ditempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," Demikian bunyi Pasal 333 RKUHP tentang Prank ( kenakalan di tempat umum).

Baca juga: PENAMPAKAN Sapi Jokowi Seberat 1,2 Ton, Disembelih di Masjid Agung Medan

Pasal tentang keributan di malam hari berbunyi

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam, atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,"demikian bunyi Pasal 260 RKUHP.

Diketahui, berdasarkan Pasal 79 ayat 1b, membuat kebisingan di malam hari dan ngeprank termasuk dalam hukuman kategori II, dengan maksimal denda sebesar Rp10 juta.

Berikut bunyi Pasal 79 ayat 1:

Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved