Penggelapan Mobil Rental

Modus Sewa Mobil, Wanita Ini Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang, Dituntut Tiga Tahun Penjara

Seorang wanita nekat menggelapkan mobil rental yang ia sewa dari kenalannya. Mobil rental digadai untuk melunasi utang

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Jaksa penuntut umum (JPU) David saat membacakan tuntutan terhadap Riahta Savitri Br Ginting, warga Jalan Mangonsidi kecamatan Medan Polonia di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Riahta Savitri Br Ginting, warga Jalan Mangonsidi kecamatan Medan Polonia dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/7/2022).

Pasalnya, wanita 43 tahun itu nekat menggadaikan mobil yang ia rental kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Riahta Savitri Br Ginting dengan pidana penjara selama tiga penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) David.

Jaksa menilai, terdakwa telah memnuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan dianca dalam Pasal 372KUHP.

"Yakni melakukan tindak pidana barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," kata jaksa.

Jaksa dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bernula pada Jumat, 1 Januari 2021 lalu.

Sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Karya Sejati, Kecamatan Medan Polonia, terdakwa Riahta Savutri Br Ginting mengenal korban M Yusdri Konadi dari abang sepupu terdakwa bernama Darius Sitepu.

Kemudian, dikarenakan terdakwa Riahta ingin menyewa mobil untuk kepentingan usaha terdakwa, ia dan korban bertemu di warung saksi Darto.

"Terdakwa dan korban, lalu melakukan serah terima 1 unit Mobil Merk Kijang Innova milik Yusdri yang disaksikan oleh saksi Daeius dan Darto," kata jpu.

Kemudian, pada 18 Februari 2021 terdakwa Riahta bersama Yusdri kembali bertemu di samping Kantor BRI Simpang Kampung Lada, untuk menandatangani kontrak sewa mobil selama 6 bulan dengan biaya Rp 6 juta perbulannya, dengan jangka waktu 6 bulan.

Yang mana jangka waktu dua kali periode dibagi per 3 bulan dengan perjanjian bahwa uang untuk periode I sejumlah Rp 18 juta akan dibayarkan seminggu setelah perjanjian tersebut dibuat.

Kemudian pada sekitar bulan Maret 2021 terdakwa memberikan uang Rp 3 juta, untuk pembayaran penyewaan rental mobil Periode I, lalu pada bulan April 2021 terdakwa juga serahkan Rp 8 juta kepada korban sebagai uang pembayaran sewa mobil.

Dikarenakan terdakwa membutuhkan uang, ia kemudian menggadaikan milik Yusdri kepada seorang perempuan yang bernama Bibik Ros (DPO).

Ia menggadaikan mobil tersebut pada bulan Juni Tahun 2021, yang mana terdakwa meminjam uang Rp 30 juta, dengan Jaminan mobil Kijang Inova tersebut.

"Terdakwa tidak mengetahui nama lengkap beserta alamat dari Bibik Ros dan hanya berkomunikasi lewat telepon saja," ujar jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved