Nasional Terkini
Mantan Anggota DPRD Ditangkap, Diduga Lecehkan Santri di Pondok Pesantren, Ini Modus Pelaku
Oknum pengasuh ponpes di Banyuwangi, berinisial AF (57) ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap 6 santrinya.
TRIBUN-MEDAN.com - Pelecehan terhadap santri di lingkungan pondok pesantren (ponpes) kembali terjadi.
Kali ini terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Pelakunya oknum pengasuh ponpes berinisial AF (57).
Adapun korbannya berjumlah 6 santri dan berusia di kisaran 16-17 tahun.
Baca juga: Terkini, Polisi Amankan 320 Orang dari Ponpes Shiddiqiyyah, Tersangka MSAT Belum Ditemukan
Sebelum tertangkap, AF disebut sempat kabur ke Lampung.
Kasus pelecehan yang dilakukan AF terhadap santri mulai menjadi bahan pemberitaan media pada Jumat, 24 Juni 2022 lalu.
Bermula dari korban yang menceritakan pelecehan yang ia alami kepada keluarganya.
Keluarga korban yang tak terima, kemudian membuat laporan di Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Untuk korban berjumlah 6 orang dengan rincian 5 santri perempuan dan 1 santri laki-laki.
Aksi bejat pelaku dengan merudapaksa dan melecehkan korban.
Ada seorang korban mengaku telah dinodai pelaku sebanyak 3 kali.
Begitu perbuatannya terkuak, AF pun menghilang.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja menuturkan, proses penangkapan AF membutuhkan waktu yang panjang.
Disebabkan AF tidak kooperatif terkait kasus yang menjeratnya.
AF sudah dipanggil 2 kali pada Selasa (28/6/2022) dan Jumat (1/7/2022), namun selalu mangkir.
Polisi juga sudah mendatangi kediaman AF dengan hasil tidak menemukan keberadaan pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Cabul-Ponpes-banyuwangi.jpg)