Pemalsuan Identitas

Boru Lumbantoruan, Janda yang Ingin Bersuami Dua Lalu Palsukan Identitas Dituntut 4 Tahun Penjara

Boru Lumbantoruan, janda yang ingin punya suami dua dan palsukan identitas dituntut empat tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Seorang pengusaha asal Medan ditipu janda anak dua bernama Santi Rahmadani Boru Lumbantoruan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward, janda yang bersuami dua dan didakwa palsukan identitas dituntut empat tahun penjara.

Boru Lumbantoruan ini dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Tidak sendirian, Boru Lumbantoruan ini dituntut bersama suami keduanya bernama Iwan SetiadiIwan Setiadi.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan," ucap jaksa, Kamis (7/7/2022).

Jaksa menilai, perbuatan Boru Lumbantoruan ini telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara perbuatan terdakwa Iwan dinilai terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu, di luar ruang sidang, Ramses Butarbutar, selaku penasihat hukum saksi korban Sabar Menanti Sitompul mengaku puas atas tuntutan tersebut.

Ia menilai tuntutan empat tahun penjara telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya, yang diketahui merupakan pengusaha asal Medan.

"Ini tuntutan yang luar biasa bagi kami, dan klien kami juga sangat puas dengan tuntutan tersebut. Kami terima kasih kepada jaksa, karena mengabaikan berita-berita kebohongan yang telah disampaikan oleh Santi di persidangan. Kami harap Majelis Hakim memvonis terdakwa 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sabar Menanti Sitompul dituduh selingkuhi pembantu

Santi Rahmadani Lumbantoruan, perempuan berstatus janda yang dinikahi oleh pengusaha asal Medan bernama Sabar Menanti Sitompul mengungkap alasan dirinya selingkuh dan nikah diam-diam dengan berondong di Bogor, Jawa Barat.

Menurut Santi Rahmadani Lumbantoruan, dia nekat selingkuh dan nikah lagi lantaran Sabar Menanti Sitimpul selingkuh dengan pembantunya bernama Muliyanti Lumbantoruan.

Karena kesal pengusaha asal Medan itu selingkuh dengan pembantu, Santi Rahmadani Lumbantoruan juga kemudian selingkuh, bahkan dia nekat nikah lagi dan memalsukan sejumlah dokumen identitas.

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved