Investasi Bodong

TERDAKWA Investasi Bodong di Medan Ngaku Rugi Ratusan Juta, Uang Orangtuanya Ikut Lenyap

Oknum pengelola klinik kecantikan Pramela Augustina Siagian, 35, warga Jalan Sei Bingei, Kecamatan Medan Petisah, bolak balik ditegur.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Pramela Augustina Siagian (kanan) saat didengarkan keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinilai coba berkelit, oknum pengelola klinik kecantikan Pramela Augustina Siagian, 35, warga Jalan Sei Bingei, Kecamatan Medan Petisah, bolak balik ditegur oleh majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/7/2022) saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Febrina Sebayang, terdakwa mengatakan kalau dirinya bersimpati atas keadaan saksi korban Siti Khadijah, pelanggan tetap di klinik kecantikan Euroskinlab yang dikelolanya di Komplek Jati Junction dan di awal 2020 pindah ke klinik Stylish di Gedung Monspace Medan.

Saksi korban telah 13 tahun menikah namun belum punya penghasilan sendiri.

Sedangkan terdakwa baru sebulan bermain investasi bodong Alimama disebut-sebut anak perusahaan dari Alibaba yang terkenal dinakhodai Jack Ma, pengusaha terkenal asal Negeri Tirai Bambu, China.

Baca juga: DAMKAR Tanjung Balai Evakuasi Ular Berbisa dari Rumah Warga

Untuk investasi Rp50 juta, anggota yang telah terdaftar lewat situs (link) http://www.alimamaonline.net/ dan seterusnya maupun http://play.google.com/store/apps/det dan seterusnya, hanya dengan mengklik (menonton) iklannya sebanyak 60 kali tiap hari akan mendapatkan keuntungan 3,5 persen dari nilai investasi per harinya. Sedangkan investasi Rp100 juta ke atas akan mendapat keuntungan 4 persen per harinya.

"Sebentar. Di BAP saudara menerangkan bahwa saudara bisa beli mobil Honda Brio dari hasil permainan investasi. Kan karena adanya keuntungan juga buat saudara makanya saksi korban diajak ikut bermain investasi Alimama," cecar hakim ketua Eliwarti.

Pramela Augustina Siagian kemudian menerangkan bahwa saksi korban bisa saja beli mobil Honda Brio bila ikut bermain investasi di Alimama. Karena pengalamannya baru sebulan ikut pembayaran keuntungan (Withdraw) masih lancar.

"Iya Yang Mulia. Saya juga akan dapat bonus kalau bisa merekrut 3 orang di bawah level Saya. Makanya mama, papa juga Saya ikutkan berinvestasi, urainya.

Baca juga: WANITA Diserang saat Tawuran antar Geng Motor di Jalan Pabrik Tenun, Korban Terluka Parah

Di bagian lain hakim anggota Khamazaro Waruwu menyela, apakah perbuatan terdakwa mengajak orang lain berinvestasi di Alimama tersebut bisa menghasilkan keuntungan berlipat ganda, mau cepat kaya tanpa bekerja keras, masuk akal atau tidak.

"Maaf Yang Mulia. Sekarang Saya baru sadar. Uang Saya, mama sama papa juga ludes. Nggak kembali Yang Mulia. Situsnya nggak bisa diakses lagi. Sudah tutup," tuturnya sembari tertunduk.

Dana yang terlanjur ditanamkan terdakwa berikut milik ayah dan ibunya sebesar Rp 300-an juta.

Begitu juga uang saksi korban Siti Khadijah Rp 801 juta lagi, tidak kembali. Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan saksi meringankan terdakwa (ade charge).

"Waktu di kejaksaan terdakwanya ditahan. Setelah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, dialihkan penahanannya," kata Febrina saat ditanya wartawan usai persidangan.

Sementara JPU dalam dakwaan menguraikan, tertanggal 14 Agustus 2020 lalu terdakwa sengaja mengajak Siti Khadijah bertemu untuk menceritakan pengalamannya bermain investasi dimaksud.

Saksi korban akhirnya tergiur setelah melihat saldo keuntungan diterima Pramela Augustina Siagian setiap harinya lewat aplikasi Alimama di ponselnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved