Berita Medan
Pelaku Pencurian Gas 12 Kg Digebuki Warga, Kini Mendekam di Polsek Patumbak
Pelaku pencurian gas LPG 12 Kg dibawa ke Polsek Patumbak, Rabu (6/7/2022). Pelaku sempat digebuki massa.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap RPS (24) warga Jalan Tandem, Kota Binjai karena ketahuan mencuri tabung gas dan handphone milik warga Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas.
Sebelum ditangkap polisi, RPS sempat digebuki massa hingga babak belur.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan mengatakan, dari penangkapan itu polisi mengamankan tiga unit telepon genggam hasil curian dan tabung gas ukuran 12 Kilogram warna biru.
"Pelaku mengakui bahwa dia melakukan pencurian di rumah korban," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan, Rabu (6/7/2022)
Polisi menyebut pencurian yang dilakukan warga Binjai itu berlangsung pada Senin kemarin sekitar pukul 21:00 WIB.
Pelaku masuk ke rumah korbannya melalui pintu belakang rumah dengan cara memanjat.
Setelah berhasil masuk pelaku merusak pintu dapur dan seterusnya mengambil tabung gas elpiji ukuran 12 Kilogram dan 3 unit handphone.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Patumbak guna proses penyidikan untuk di lanjutkan perkaranya ke Pengadilan Negeri.
Pelaku pun terancam kurungan penjara minimal 6 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara," tutupnya.
(cr25/ tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-gas-LPG-12-Kg-dibawa-ke-Polsek-Patumbak-Rabu-672022.jpg)