Pengancaman dan Pemerasan

Mabuk Tuak Hingga Ancam Pecahkan Kaca Angkot, Preman Kampung Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Preman kampung yang ancam dan peras sopir angkot ini terancam hukuman sembilan tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Saksi Leo Valentino saat memberikan keterangan dalam sidang di di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dian Raharjo alias Dian Ajo, preman kampung yang lakukan pemerasan dan pengancaman ini terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Saat ini, warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/7/2022).

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi, saksi Leo Valentino yang juga berprofesi sebagai sopir angkot membenarkan perbuatan Dian.

"Saat itu, kami lagi nunggu sewa, si Dohari Tanjung (saksi korban) sopir juga. Lalu didatangi terdakwa, bentak-bentak dia minta duit Rp 10 ribu beli tuak katanya," ujar saksi saat dicecar Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.

Awalnya, saksi korban enggan membayar.

Namun karena kaca mobilnya dipukul dan diancam, akhirnya ia terpaksa memberikan uang kepada terdakwa Dian.

"Awalnya niat si Tanjung enggak ngasih, karena enggak ngasih, marah terdakwa, dipaksanya. Mau ku pecahkan kaca mobil mu ini, katanya. Karena ketakutan, kebetulan Tanjung sama istrinya di samping, kasihnya Rp 10 ribu. Tapi udah dipukul terdakwa kaca mobilnya kuat," ujar saksi. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasutio dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini, bermula pada Jumat 04 Maret 2022 lalu, sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Saat itu, saksi korban Dohari Tanjung sedang menunggu sewa di dalam angkutan umum Nomor 64, kemudian tiba-tiba datang terdakwa Dian Raharjo mendatangi saksi korban Dohari Tanjung meminta uang.

"Kemudian saksi korban Dohari Tanjung menjawab 'tidak ada bang' kemudian Terdakwa Dian mengatakan 'sinilah uangmu sepuluh ribu'. Namun saksi korban Dohari Tanjung tetap tidak memberikan uang tersebut kemudian Terdakwa mengatakan 'kupecahkan nanti kaca mobilmu ini, mau kaca mobilmu kupecahkan' sambil memukul kaca mobil Dohari 1 kali," ucap jaksa.

Kemudian, Dohari merasa ketakutan dan terancam hingga langsung memberikan uang Rp 10 ribu, kepada terdakwa Dian yang dilihat langsung oleh saksi Tessy Trenita Harianja, Saksi Leo Valentino Silalahi.

Setelah terdakwa Dian mendapatkan uang tersebut, kemudian terdakwa Dian langsung pergi meninggalkan saksi korban Dohar.

Bahwa Jumat, 4 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Dian berhasil ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal, tepatnya di Simpang Kampung Lalang.

Atas perbuatan terdakwa Dian melakukan pemerasan dengan cara mengancam hingga melaporkan perbuatan terdakwa Dian, kepada pihak yang berwenang guna diproses lebih lanjut.
 
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana," pungkas jaksa.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved