Tewasnya Nyawa FR (27), Cewek Dibunuh Pacar Cemburu, Berawal Terima Pesan: Sayang Kamu di Mana?
Kecemburuan itu muncul ketika pelaku mendapati korban menerima pesan dari seseorang. "Sayang kamu dimana," begitu bunyi pesan chat tersebut.
Editor:
Azis Husein Hasibuan
Kolase Tribun Medan/Instagram
Ilustrasi mayat wanita dibunuh pacar - Tewasnya Nyawa FR (27), Cewek Dibunuh Pacar Cemburu, Berawal Terima Pesan: Sayang Kamu di Mana?
Sebelumnya, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.
“Terjadi cekcok mulut, kemudian pelaku mengajak korban ini ke balai-balai atau saung, dan dilakukan pembunuhan menggunakan sarung bermotif batik dengan cara mencekik lehernya.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku membuang korban ke kali tersebut,” tuturnya.
Terakhir, Imran berujar pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Pasal yang dikenakan itu Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Bogor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wanita-open-bo-tribunmedan.jpg)