Medan Terkini
Padahal Sudah Berdamai, Polisi Diduga Masih Tahan Pelaku, Sang Adik Sebut Penyidik Minta Rp 5 Juta
Kasus pertikaian antara tetangga di kawasan Jalan Amaliun, Kecamatan Medan Area berujung damai. Namun, polisi masih melakukan penahanan pelaku
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus pertikaian antara tetangga di kawasan Jalan Amaliun, Kecamatan Medan Area berujung damai. Namun, polisi masih melakukan penahanan terhadap pelaku.
Seorang pria bernama Yuldesi dilaporkan oleh tetangganya sendiri yang bernama Hendra Harianta, atas kasus pengancaman.
Setelah dilaporkan Yuldesi pun ditangkap oleh Polsek Medan Area.
Namun, usai penangkapan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dan berujung damai.
Yulhendri, adik dari Yuldesi kepada awak media menjelaskan bahwa keluarganya dan korban telah sepakat untuk berdamai. Tetapi, polisi belum mengabulkan perdamaian tersebut.
"Belum terjawab oleh polisi, atas pengajuan pencabutan perkara oleh pelapor yang sudah berdamai," kata Yulhendri kepada tribun-medan.com, Selasa (5/7/2022).
Padahal, ia mengatakan perdamaian antarkeluarga tersebut juga telah disaksikan oleh Kepala Lingkungan, Petugas Kelurahan, dan Lurah.
"Kita sudah memediasi perdamaian atas masalah yang dituduhkan di awal, mengenai katanya kita menyerobot tanah,"sebutnya.
Yulhendri pun menceritakan, persoalan itu terjadi karena adanya kesalahan pahaman dalam pengukuran tanah.
Setelah diukur kembali ternyata tanah pemisah tembok rumah seluas 20 cm itu bukanlah milik keduanya.
"Singkat cerita sudah dilakukan pengukuran ulang oleh petugas kelurahan, di situ tidak terdapat tuduhan yang disangkakan oleh pelapor," ujarnya.
"Tanah yang berselisih itu hanya pembatas rumah satu dan rumah duanya dan itu hanya berjarak 20 cm saja. Bukan hak pelapor dan bukan hak terlapor, artiannya tanah itu hanya pemisah saja," tambahnya.
Lalu, setelah kejadian pada Sabtu (11/6/2022), Hendra melaporkan Yuldesi ke kantor polisi. Dan Yuldesi pun ditangkap.
"Itu asal muasal permasalah, hanya miskomunikasi antara tetangga. Singkat cerita itu sudah bermediasi di kantor Lurah dan sudah selesai," bebernya.
Dijelaskannya, setelah bersepakat untuk damai, pada Jumat (1/7/2022) lalu, pihaknya langsung mendatangi Polsek Medan Area untuk memberitahukan hal tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Yulhendri-saat-menunjukkan-bukti-surat-perdamaian.jpg)