NASIB Lili Pintauli Siregar Terkait Dugaan Gratifikasi MotoGP, Hari Ini Dewas KPK Gelar Sidang Etik

Sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar digelar hari ini. Lili terseret dugaan gratifikasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijadwalkan menjalani sidang etik, Selasa (5/7/2022), terkait dugaan gratifikasi penerimaan akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika. 

Ghufron menegaskan seluruh pimpinan KPK menghormati proses yang sedang berlangsung.

Ia menyerahkan sepenuhnya proses etik kepada Dewas KPK.

"Kami pimpinan menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Dewas. Dan karenanya mempersilakan Dewas KPK untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan," kata Ghufron.

Senada, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menepis kabar tersebut. Kata Ali, lembaga antirasuah itu belum menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kompas)

Ali menyampaikan hal itu menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai pengunduran diri komisioner asal Sumutara Utara (Sumut) tersebut.

"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut," ujar Ali, Jumat (1/7/2022).

Hingga kini, kata Ali, Lili Pintauli masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan.

Kendati demikian, KPK juga mendukung proses penegakan etik terhadap Lili Pintauli yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK.

Hal itu, sebagaimana tugas dan kewenangan Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK.

"Karena kami menyakini, bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," ujar Ali.

Pernah Dijatuhi Sanksi

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar pernah dinyatakan terbukti melakukan pelangaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Lili menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved