Idul Adha 1443 Hijriyah

Lebih Diutamakan Kurban untuk yang Masih Hidup atau Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Ustaz

Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup. Sementara bagi

Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Peternak memberi pakan sapi yang dijual untuk hewan kurban di peternakan 

Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup. Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.

"Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban. Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com) 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved