Idul Adha 1443 Hijriyah
Lebih Diutamakan Kurban untuk yang Masih Hidup atau Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Ustaz
Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup. Sementara bagi
Editor:
Dedy Kurniawan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Peternak memberi pakan sapi yang dijual untuk hewan kurban di peternakan
Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup. Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.
"Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban. Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/13072021_sapi_kurban_danil_siregar-5.jpg)