Binjai Terkini

KEJARI Ajukan Banding terhadap Mantan Kadishub Binjai yang Divonis Rendah oleh Hakim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan atas terdakwa Syahrial

TRIBUN MEDAN/SATIA
Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial keluar dari ruangan penyidik Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, Kamis (9/12/2021) petang. (TRIBUN-MEDAN.COM/SATIA). 

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Juanda Prastowo yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Terdakwa Juanda yang masih buron ini dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp353 juta subsider 1 tahun.

"Terhadap putusan terdakwa Juanda, kami juga akan banding," ujar Harris.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved