Binjai Terkini

KEJARI Ajukan Banding terhadap Mantan Kadishub Binjai yang Divonis Rendah oleh Hakim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan atas terdakwa Syahrial

TRIBUN MEDAN/SATIA
Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial keluar dari ruangan penyidik Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, Kamis (9/12/2021) petang. (TRIBUN-MEDAN.COM/SATIA). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Medan terhadap terdakwa Syahrial selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Binjai.

Di persidangan sebelumnya, Jumat (1/7/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab pikir-pikir dengan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Baca juga: HEBOH, Akun Tiktok Ini Sebut Puluhan Motor Hilang saat HUT Kota Medan, Kapolrestabes Angkat Bicara

"Ya, pasti kita akan naik banding ke Pengadilan Tinggi Medan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Muhammad Harris, Senin (4/7/2022).

Lanjut Harris, alasan banding ialah karena putusan yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim Erika Sari Ginting terlalu rendah.

Apalagi, putusan majelis hakim juga jauh dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp 194 juta.

Baca juga: PRIA yang Letuskan Senjata saat Pelantikan Kades Cinta Damai Akhirnya Ditangkap

"Kita berkeyakinan naik banding karena putusan majelis hakim di bawah 2/3 dari tuntutan penuntut umum," ujar Harris.

Karenanya, JPU memiliki hak untuk naik banding, sesuai dalam pasal 67 KUHP yakni terdakwa dan JPU sama-sama memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

"Jaksa punya hak untuk banding jika putusan dari pengadilan tingkat pertama dinilai terlalu jauh dari tuntutan," ujar Harris.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Syahrial dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang tipikor dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan serta memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan.

Terdakwa juga dinilai sebagai Kadishub Binjai sekaligus pengguna anggaran yang bertanggungjawab sejak awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan anggaran, tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsi sepenuhnya.

Terutama terkait uji dokumen pembayaran pekerjaan yang berbuntut penyalahgunaan kewenangan.

Terdakwa Syahrial terbukti bersalah tidak sendirian, terdakwa Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga terbukti bersalah.

Karena ketidaktelitian terdakwa Syahrial, sehingga langkah terdakwa Juanda Prastowo dimudahkan. Selain itu, karena ulah keduanya juga terbukti adanya kerugian keuangan negara, dan perbuatannya menyebabkan keuntungan atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Tidak hanya itu, keduanya terbukti adanya dua item kegiatan yakni pengadaan CCTV dan kontainer adalah kegiatan fiktif.

Sementara, JPU juga akan mengajukan naik banding ke PT Medan atas putusan yang dijatuhkan kepada Juanda Prastowo.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved