Nasional Terkini

Putus dari Sang Pacar, Pria di Buleleng Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasusnya

Seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali kesal hubungan asmaranya dengan wanita pujaan hatinya kandas.

Tangkapan Layar
Ilustrasi Foto mantan pacar disebar di Facebook. (Tangkapan Layar) 

Ia ditangkap di rumahnya pada awal Juni 2022 lalu.

Akibat perbuatannya, Ihwal pun dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul WADUH! Sakit Hati Hubungannya Kandas, Ihwal Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Pacar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved