Nasional Terkini
Putus dari Sang Pacar, Pria di Buleleng Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasusnya
Seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali kesal hubungan asmaranya dengan wanita pujaan hatinya kandas.
Ia ditangkap di rumahnya pada awal Juni 2022 lalu.
Akibat perbuatannya, Ihwal pun dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul WADUH! Sakit Hati Hubungannya Kandas, Ihwal Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Pacar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-foto-panas-ibu-muda-disebar-di-facebook-karena-tak-deri-uang.jpg)