Tak Ada Bukti Tinja yang Dipakai Untuk Melumuri Wajah M Kece, Pengacara Irjen Napoleon Keberatan
Hakim kembali menegur pengacara Napoleon untuk bertanya hanya yang berkaitan dengan saksi yang dihadirkan hari ini di persidangan.
Keterangan Irjen Napoleon Bonaparte usai sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap YouTuber M Kece
Untuk informasi, Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Keterangan-Irjen-Napoleon-Bonaparte-usai-sidang-lanjutan.jpg)