Tak Ada Bukti Tinja yang Dipakai Untuk Melumuri Wajah M Kece, Pengacara Irjen Napoleon Keberatan
Hakim kembali menegur pengacara Napoleon untuk bertanya hanya yang berkaitan dengan saksi yang dihadirkan hari ini di persidangan.
Tak Ada Bukti Tinja yang Dipakai Untuk Melumuri Wajah M Kece, Pengacara Irjen Napoleon Keberatan
TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Tidak adanya barang bukti tinja dalam persidangan membuat salah satu pengacara terdakwa kasus kekerasan, Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan keberatan.
Saksi bernama Maulana yang juga tahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri juga menanyakan hal tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Pada awalnya, pengacara bertanya kepada saksi dari mana plastik putih yang dibawa terdakwa lain yakni Djafar berisi tinja.si tinja.
"Yang masuk ke ruangan itu Djafar, Djafar membawa plastik? Apa yang dibawa itu?" tanya pengacara.
"Tai," jawab Maulana.
"Tahu dari mana?" tanya pengacara Napoleon lagi.
"Karena waktu pas masuk itu saya tanya (ke Djafar), bawa apa itu? dijawab itu Tai," jawab Maulana.
"Hanya tahu itu tai, tapi tidak tahu punya siapa? Warnanya apa?" tanya pengacara Napoleon lagi.
"Tidak tahu," jawab Maulana dikutip Tribunnews.com: Pengacara Irjen Napoleon Keberatan Tak Ada Bukti Tinja yang Dipakai untuk Lumuri Wajah M Kece
Pengacara terus mencecar Maulana perihal siapa 'pemilik' kotoran tinja itu. Maulana mengaku hanya mendengar kotoran tinja itu milik Irjen Napoleon.
Pengacara Napoleon kemudian berbicara mengenai pembuktian dan fakta di persidangan.
Baca juga: Terungkap Detik-detik M Kece Dilumuri Kotoran Oleh Irjen Napoleon, Ternyata Awalnya Berdebat
"Baik Yang Mulia hari ini sidang adalah saksi dengan pembuktian. Pembuktian itu sendiri dalam KUHAP adalah memberikan kepastian yang diperlukan dalam menilai suatu hal tentang fakta fakta atas nama, atas penilaian tersebut didasarkan gitu, jadi tidak boleh ngawur tidak boleh ngasal, ini pidana, arena nasib seseorang akan digadaikan, kalau salah dalam kesaksian," kata pengacara Napoleon," kata pengacara Napoleon.
"Saya ingin memastikan Yang Mulia Bab I Pasal 1 angka 16 KUHAP menyatakan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak dan tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan penting untuk, jadi bunyi pasal itu adalah kepentingan pembuktian," sambungnya.
Hakim kembali menegur pengacara Napoleon untuk bertanya hanya yang berkaitan dengan saksi yang dihadirkan hari ini di persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Keterangan-Irjen-Napoleon-Bonaparte-usai-sidang-lanjutan.jpg)