Kasus Roy Suryo
INILAH Kasus yang Menjerat Roy Suryo, Kini Telah Dinaikkan oleh Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menaikan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden Jokowi
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kemudian Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.
Roy Suryo dilaporkan karena turut serta menyebarkan gambar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut Herna, meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.
Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna.
"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambung dia.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pakar-Telematika-KRMT-Roy-Suryo.jpg)