Kasus Roy Suryo

INILAH Kasus yang Menjerat Roy Suryo, Kini Telah Dinaikkan oleh Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya memutuskan untuk menaikan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden Jokowi

Editor: AbdiTumanggor
IST
Roy Suryo dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Buddha. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus yang Menjerat Roy Suryo Terkait Dugaan Penistaan Agama. Kini Dinaikkan oleh Polda Metro Jaya.

Laporan dugaan tindak pidana kasus penisataan agama oleh eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk menaikan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo itu ke tahap penyidikan, Selasa (29/6/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan setelah penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyelidiki tiga laporan sekaligus kasus yang menyeret nama Roy Suryo.

Laporan pertama, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan tiga akun media sosial yang pertama kali mengunggah meme Patung Sang Buddha tersebut.

Sementara dua laporan lainnya, terkait unggahan meme Patung Sang Buddha oleh Roy Suryo di akun media sosial pribadinya.

Dalam hal ini, Roy Suryo berstatus sebagai terlapor dugaan kasus penistaan agama.

"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.

"Kemudian laporan yang dilaporkan di bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.

Laporan terhadap Roy Suryo penuhi unsur pidana

Zulpan mengatakan, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan kasus penisataan agama oleh Roy Suryo.

Dalam hal ini, penyidik memeriksa pelapor dan saksi pelapor, serta saksi ahli terkait unggahan meme Patung Sang Buddha mantan Menpora itu.

Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara atas dua laporan kasus terhadap Roy Suryo.

Dari situ, penyidik memutuskan untuk menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dua laporan yang telah dipelajari dan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena ada unsur pidana di dalamnya," ungkap Zulpan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved