Berita Medan

Aniaya Tahanan Polrestabes Medan hingga Tewas, Hisarma Manalu Dituntut 9 Tahun Penjara

Hisarma Pancamotan Manalu, terdakwa penganiayaan berujung tewasnya tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra kini dituntut 9 tahun

TRIBUN MEDAN / GITA
Hisarma Pancamotan Manalu, terdakwa penganiayaan berujung tewasnya tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra kini dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hisarma Pancamotan Manalu, terdakwa penganiayaan berujung tewasnya tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra kini dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/6/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon menilai, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia

"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Hisarma Manalu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.

JPU dalam amarnya menuturkan bahwa adapun hal memberatkan karena terdakwa Hisarma merupakan seorang residivis, perbuatan terdakwa terhadap korban dinilai tidak manusiawi, serta perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa.

"Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," ujar jaksa Pantun.

Usai mendengar tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu diluar arena sidang, JPU saat dikonfirmasi terkait tersangka lainnya menuturkan bahwa hari ini para tersangka akan menjalani rekontruksi.

"Untuk tersangka lain kebetulan hari ini kita jadwalkan rekontruksi di Polrestabes Medan, untuk menyempurnakan penyidikan," ujar jaksa.

Saat disinggung terkait dugaan keterlibatan oknum polisi Kasat Tahti dalam perkara ini, Pantun engan berkometar.

"Kami tidak mau berpendapat, silahkan ditanyakan ke penyidik," pungkasnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU menuturkan bahwa perkara penganiayaan yang menewaskan tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra bermula pada bulan November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablock) dipanggil oleh Leonardo Sinaga selaku penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra ke Blok G.

“Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi, kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, namun korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi,” sebut JPU Pantun Marojahan Simbolon.

Lanjut dikatakan JPU, saksi Andi Arpino meminta uang tersebut karena di paksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

“Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju,” sebutnya.

Selanjutnya, kata JPU, saksi Andi menyuruh korban kembali menghubungi keluarganya bernama Hermansyah agar diberikan uang Rp2 juta untuk uang kebersamaan, namun Hermansyah tidak memiliki uang tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved