Modus Investasi Modal
MODUS Investasi Modal, Ridwansyah Habiskan Uang Tetangga Rp 1,4 Miliar Buat Trading Binomo
Seorang lelaki warga Kota Medan habiskan uang tetangga Rp 1,4 miliar untuk berjudi Binomo
MODUS Investasi Modal, Ridwansyah Habiskan Uang Tetangga Rp 1,4 Miliar Buat Trading Binomo
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Ridwansyah, warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai kalap habiskan uang tetangga hingga Rp 1,4 miliar untuk main judi Binomo.
Karena nekat habiskan uang tetangga hingga Rp 1,4 miliar, Irwansyah kemudian diseret ke meja hijau.
Dalam persidangan, Irwansyah menggunakan modus investasi modal, untuk habiskan uang tetangga berjudi Binomo.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Priono Naibaho, perkara ini berawal pada 11 Desember 2020 lalu.
Kala itu terdakwa Ridwansyah menghubungi saksi korban Meli Julianti dan menawarkannya untuk menanamkan modal atau investasi uang.
"Saat itu, terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan cukup besar. Yang mana apabila saksi korban menanamkan modal uang sebesar Rp 150 juta, maka saksi korban akan mendapatkan keuntungan perharinya sebesar Rp 1 juta," beber jaksa, Rabu (29/6/2022).
Karena saling kenal dan terdakwa adalah tetangga saksi korban, maka saksi pun tertarik menanamkan investasi modal uang kepada terdakwa.
Kemudian, pada 11 Desember 2020 saksi korban lalu menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sebesar Rp 150 juta yang dikirimkan saksi korban dengan cara mentransfer ke rekening Bank BCA.
Selanjutnya, setelah saksi korban mengirimkan uang, untuk menyakinkan saksi korban lalu terdakwa memberikan keuntungan kepada terdakwa sebesar Rp 1 juta, yang membuat saksi korban bertambah yakin dan percaya bahwa investasi yang ditawarkan oleh terdakwa benar adanya atau nyata.
"Padahal tanpa diketahui oleh saksi korban bahwasanya terdakwa tidak menggunakan uang saksi korban tersebut untuk investasi, melainkan terdakwa mempergunakan uang milik saksi korban untuk bermain saham trading tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi korban," uar jaksa.
Kemudian, setelah beberapa hari saksi korban menanamkan modal, maka terdakwa berulang kali menghubungi saksi korban dengan maksud kembali membujuknya agar dapat menambah modal investasinya dengan alasan agar keuntungan yang didapat lebih besar perharinya.
"Kemudian saksi korban yang pada saat dihubungi oleh terdakwa sedang berkumpul dirumah keluarga dan saksi Marzalena Sandra yang merupakan kakak kandung saksi korban, dan saksi Puji Astuti yang merupakan teman saksi korban lalu menanyakan tujuan terdakwa menghubungi saksi korban kemudian saksi korban menyampaikan kepada Marzalena dan Puji bahwa ia telah menanamkan modal investasi uang kepada terdakwa sebesar Rp 150 juta," beber jaksa.
Namun, terdakwa meminta saksi korban untuk menambah modal investasi uang, sedangkan saksi korban tidak memiliki uang untuk diinvestasikan.
Kemudian karena keuntungan yang diberikan terdakwa kepada saksi korban berjalan lancar perharinya, maka saksi Marzalena dan Puji tertarik mau menamkan modal uang kepada terdakwa melalui saksi korban.