Penangkapan Pelaku Kejahatan

POLSEK Patumbak Tangkap Belasan Pelaku Kejahatan, Mulai dari Penyalahgunaan Narkoba hingga Togel

Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap 12 pelaku kejahatan dari tiga kasus. Mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga togel online.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Para tersangka berbagai kasus yang ditangkap Polsek Patumbak, Rabu (29/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap 12 pelaku kejahatan dari tiga kasus.

Kasus pertama yakni penyalahgunaan narkoba dimana polisi menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu, yakni IM (20) warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak dengan barang bukti lima paket kecil sabu siap edar.

Kemudian, SS (25) warga Jalan Selambo, dengan barang bukti satu paket kecil sabu dan uang hasil penjualan Rp 100.000.

Kemudian polisi juga menangkap E (30) warga Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Medan Amplas dengan barang bukti dua paket kecil sabu siap edar dan uang hasil penjualan Rp100.000.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan mengatakan, untuk kasus narkoba langsung dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

Baca juga: PSMS Medan Rekrut Eks Penjaga Gawang Persija di Tengah Konflik Manajemen

"Terhadap ketiga pelaku narkoba selanjutnya dilimpahkan penyidikannya ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna proses hukun selanjutnya," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan, Rabu (29/6/2022).

Selanjutnya Polsek Patumbak menangkap tersangka judi togel online, RKM (32) warga Jalan Selamat Lurus, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas dan W (38) warga Jalan Garu II - B, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Dari RKM Polisi mengamankan barang bukti dua handphone android berisikan nomor tebakan togel, kertas berisikan nomor tebakan togel dan uang penjualan togel Rp20.000.

Dari tersangka W polisi mengamankan bukti dua handphone android berisikan nomor tebakan togel, kertas berisikan nomor tebakan togel, pulpen dan uang hasil penjualan togel Rp10.000.

Kemudian unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap tujuh pelaku pencurian, yakni S (29) warga Jalan Kampung Karo, Gang Rambutan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, IB (37) warga Jalan Kampung, serta K alias N (26) warga Jalan Kampung Karo.

Baca juga: 11 DAERAH yang Wajib Pakai MyPertamina Beli Pertalite dan Solar Per 1 Juli

Di kasus ini polisi mengamankan barang bukti satu sepeda motor Yamaha Vega, empat karung pupuk serta uang sisa hasil penjualan barang curian Rp246.000.

Selanjutnya pencuri lain yang ditangkap RK (35) warga Dusun I Gang Suka, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, SH (21) warga Desa Amplas, Percut Sei Tuan, dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat plat BK 5288 AHM dan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor milik pelaku.

Selanjutnya pelaku pencurian berinisial YPP (33) warga Jalan Kebun Kopi, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, dengan barang bukti satu tang, serta pelaku DW (19 ) warga Jalan Pertahanan Dusun II, Gang Amal, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.

"Kita proses semua sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved