Pengedar Sabu

PENGEDAR Narkoba Ditangkap di Sergai, Polisi Amankan 1,42 Gram Sabusabu

Jhoni Walker Manik (27) warga Dusun I Desa Sarang Giring Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Polres Sergai.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Jhoni Walker Manik (27) warga Dusun I Desa Sarang Giring Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Polres Sergei pada, selasa(28/6/2022) siang. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Jhoni Walker Manik (27) warga Dusun I Desa Sarang Giring Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Polres Sergai pada, selasa(28/6/2022) siang.

Jhoni ditangkap oleh satuan tugas Polsek Kotarih karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu di areal perladangan sawit milik warga yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

"Penangkapan pelaku pada hari Selasa kemarin setelah adanya informasi dari warga jika lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu." kata Kasih Humas Polres Sergei, Iptu E Sagala, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: POLSEK Patumbak Tangkap Belasan Pelaku Kejahatan, Mulai dari Penyalahgunaan Narkoba hingga Togel

Dari tangan pelaku polisi mendapatkan 10 helai plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,42 gram dan uang tunai Rp 40 ribu.

Saat hendak diamankan kata Sagala, pelaku sempat berupayah melarikan diri.

Kepada polisi pelaku mengaku membeli sabu dari rekannya berinisial PL warga Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis dengan seharga Rp 700 ribu untuk satu gram.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi pembelian sabu tersebut namun pelaku PL tidak ditemukan," lanjut Sagala.

Baca juga: PSMS Medan Rekrut Eks Penjaga Gawang Persija di Tengah Konflik Manajemen

Jhoni pun kemudian dibawak ke Polsek Kotarih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Jhoni dijerat pasal 114 tentang peredaran narkotika dengan hukuman paling rendah 6 tahun penjara.

"Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan, tersangka dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved