Pembunuh Siswi SMP

Pekerja Bengkel yang Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP Dijerat Pasal Berlapis dan Ini Hukumannya

Pembunuh siswi SMP di Kabupaten Langkat bakal mendekam di penjara selama belasan tahun akibat perbuatannya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku pembunuhan saat diamankan oleh polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Fajar Sidik (19), pembunuh siswi SMP berinisial AS (14) di Kabupaten Langkat dijerat pasal berlapis. 

Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak.

Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Berltran Krisnadhita Marissing menjelaskan, atas perbuatannya, pembunuh siswi SMP di Kabupaten Langkat ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kepada pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Luis kepada Tribun-medan.com, Rabu (29/6/2022).

 

 

Ia mengatakan, menurut pengakuannya pelaku baru sekali melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Baru kali ini pelaku melakukan tindakan asusila nya," sebutnya.

Luis menambahkan, hubungan antara pelaku dan korban keduanya baru saja berkenalan.

"Mereka ini baru kenal, karena sering lihat - lihatan," ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan ini menyebutkan bahwa, saat ini pihaknya sedang menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian bersama pelaku.

"Ini lagi reka ulang pembunuhan nya di lokasi, tersangka juga hadir mengikuti reka ulangnya," tutur Luis.

 

 

Sebelumnya, satu minggu menghilang, siswi SMP ditemukan tewas mengenaskan. Diduga korban rudapaksa berujung pembunuhan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved