Pemilu 2024
IDEALNYA 3 Pasangan Calon Pilpres 2024, Ini Alasannya
Presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR RI atau persentase raihan suara bagi partai politik.
Adapun jumlah total kursi di DPR RI saat ini sebanyak 575 kursi. Untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden, partai politik atau gabungan partai politik sedikitnya harus memiliki 20 persen dari 575 kursi DPR RI.
Jika dikalkulasi, 20 persen dari 575 kursi akan menghasilkan 115 kursi. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik paling tidak harus memiliki 115 kursi di DPR RI untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain menggunakan perhitungan jumlah kursi di DPR, cara lainnya untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden di Pilpres 2024 ialah mendapat perolehan suara minimal 25 persen di Pileg 2019.
Dikutip dari Kompas.com, berikut hasil perolehan suara 9 partai politik yang lolos ke Parlemen pada Pemilu 2019 beserta perolehan kursinya di DPR RI:
1. PDI-P: 128 kursi
Jumlah suara: 27.503.961 (19,33 persen)
2. Golkar: 85 kursi
Jumlah suara: 17.229.789 (12,31 persen)
3. Gerindra: 78 kursi
Jumlah suara: 17.596.839 (12,57 persen)
4. Nasdem: 59 kursi
Jumlah suara: 12.661.792 (9,05 persen)
5. PKB: 58 kursi
Jumlah suara: 13.570.970 (9,69 persen)
6. Demokrat: 54 kursi
Jumlah suara: 10.876.057 (7,77 persen)
7. PKS: 50 kursi
Jumlah suara: 11.493.663 (8,21 persen)
8. PAN: 44 kursi
Jumlah suara: 9.572.623 (6,84 persen)
9. PPP: 19 kursi
Jumlah suara: 6.323.147 (4,52 persen)
Sedangkan, 7 partai lain tidak lolos ke parlemen karena perolehan suaranya di bawah ambang batas 4 persen.
Ketujuh partai tersebut adalah Perindo, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, PBB, Partai Garuda, dan PKPI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jokowi-prabowo-bertemu-di-mrt2.jpg)