Pemilu 2024
IDEALNYA 3 Pasangan Calon Pilpres 2024, Ini Alasannya
Presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR RI atau persentase raihan suara bagi partai politik.
TRIBUN-MEDAN.COM - Rangkaian Pemilu 2024 wajib dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Maka, tanggal tersebut telah jatuh pada hari Selasa, 14 Juni 2022, lalu.
Di sisi lain, dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung di Indonesia dikenal dengan istilah aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR RI atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Alasan penerapan Aturan ambang batas pencalonan presiden itu diberlakukan dengan sejumlah tujuan.
Pertama memperkuat sistem presidensial.
Dalam sistem presidensial, presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat akan memiliki kedudukan yang kuat secara politik.
Hal itu membuat presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan secara mudah karena alasan politik.
Kedua, penerapan presidential threshold adalah demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Jika sistem itu tidak diterapkan, bisa saja presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen.
Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai lembaga eksekutif bakal kesulitan dalam menjalankan pemerintahan karena bakal diganggu oleh koalisi mayoritas di parlemen.
Ketiga, penerapan presidential threshold adalah demi menyederhanakan sistem multipartai melalui seleksi alam.
Diterapkan Sejak Pemilu 2004
Aturan presidential threshold mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004.
Saat itu untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung.
Aturan presidential threshold pencalonan presiden mengalami beberapa perubahan ketentuan.
Pelaksanaan pilpres secara langsung tersebut merupakan hasil Reformasi melalui amandemen ketiga UUD 1945, yakni Pasal 6A ayat 1, "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jokowi-prabowo-bertemu-di-mrt2.jpg)