Korupsi Dana Covid

BENDAHARA dan Kepala Dinas Kesehatan Padang Sidimpuan Tersangka Korupsi Dana Covid Tahun

Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan Bendahara PH dan Kepala Dinas Kesehatan SSL sebagai tersangka tindak pidana

TRIBUN MEDAN/HO
Kepala Kejari Kota Padang Sidimpuan, Jasmin Manullang memberikan keterangan kepada wartawan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan Bendahara PH dan Kepala Dinas Kesehatan SSL sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Covid-19 tahun 2020.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran tahun 2020 untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan Padang Sidimpuan.

"Saudara inisial SSL selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sidimpuan, dan saudari PH selaku Bendahara Pengeluaran, telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kejari Kota Padang Sidimpuan, Jasmin Manullang, Rabu 29 Januari 2022.

Baca juga: 11 DAERAH yang Wajib Pakai MyPertamina Beli Pertalite dan Solar Per 1 Juli

Jasmin mengatakan atas kasus tersebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi terkait.

"Dan saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka," lanjutnya.

Kata Jasmin, sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen negara dalam hal ini Pemerintah Kota Padang Sidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp 352.000.000.

Dalam kasus tersebut lanjut dia pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup telah terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara," katanya.

Baca juga: FAKTA-fakta Ibu dan Adik Aktris Ayu Anjani Meninggal di Labuan Bajo, Postingan Pilu hingga Kronologi

Atas perbuatannya keduanya terancam 20 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Dengan pasal ini, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutupnya

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved